Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan sidak di hari keempat, 6 Juli, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKMO Darurat, ke sejumlah kantor perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies mendapati masih adanya perusahaan sektor non esensial yang mewajibkan karyawannya untuk bekerja dari kantor alias WFO. Berikut fakta-faktanya:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Dua perusahaan masih terapkan bekerja dari kantor
Anies menyambangi dua perusahaan yakni PT Ray White Indonesia dan PT Equity Life Indonesia. Saat kunjungannya itu, ia terlihat kesal lantaran masih menemukan pegawai yang bekerja dari kantor.
Ia sampai menempelkan stiker bertuliskan "Penutupan Sementara Kegiatan' usai sidak di Ray White.
2. Anies geram temukan ibu hamil tak bekerja dari rumah
Saat sidak di PT Equity Life Indonesia, Anies melihat seorang ibu hamil masih disuruh untuk datang bekerja di kantor. "Apalagi ada ibu hamil masuk. Ibu hamil kalau ingin melahirkan susah. Pagi ini saya terima (laporan) satu ibu hamil meninggal, kenapa? Melahirkan, Covid-19," kata dia.
3. Anies perintahkan aparat proses hukum perusahaan pelanggar PPKM Darurat.
Anies mengaku geram pemilik perusahaan meminta karyawannya work from office (WFO), padahal bergerak di sektor non-esensial.
"Jangan ada lagi pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil risiko," kata Anies melalui akun instagramnya, @aniesbaswedan.
Selanjutnya: Aies meminta aparat mencatat identitas serta nama para bos yang...
Anies meminta aparat mencatat identitas serta nama para bos perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat.
"Tadi saya sampai minta wajahnya di ambil itu country manager, ambil fotonya, tunjukkan namanya, ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab, orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil risiko, tadi langsung kantornya suruh tutup semua karyawan harus pulang, dan langsung diproses hukum," kata Anies.
4. PT Equity Life Indonesia angkat bicara soal sidak Anies
Perusahaan asuransi itu menegaskan jika jasanya masuk ke sektor esensial.
"PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 perihal PPKM Darurat Jawa dan Bali dan Kepgub Jakarta 875 Tahun 2021," demikian pernyataan resmi PT Equity Life Indonesia.
Pasca sidak Anies Baswedan, pihak PT Equity Life Indonesia pun memastikan menjalani aktivitas bisnis dan operasional dengan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Termasuk pemberlakuan maksimum WFO 50 persen.
Baca juga : Anies Baswedan Jamin Kerahasiaan Identitas Pelapor Kantor Pelanggar PPKM Darurat
ANDITA RAHMA | ADAM PRIREZA | LANI DIANA WIJAYA