Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Fakta-fakta Sinyal Luhut Mau Batasi BBM Subsidi Mulai 17 Agustus

Menurut Luhut pemborosan anggaran mesti disetop karena pemerintah harus menjaga stabilitas dan keseimbangan anggaran negara.

12 Juli 2024 | 04.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sinyal pembatasan pembelian BBM bersubsidi disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa, 9 Juli 2024. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Luhut menyatakan pemerintah akan memulai pembatasan ini pada 17 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


"Orang yang tidak berhak dapat subsidi bisa kita kurangi," kata Luhut, dikutip dari Instagaram @luhut.pandjaitan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Ia menyebut pemerintah tengah membereskan masalah pemborosan anggaran yang terjadi di Indonesia. Salah satu yang dilakukan pemerintah adalah dengan efisiensi penggunaan BBM bersubsidi.


Menurut Luhut, pemborosan anggaran mesti disetop karena pemerintah harus menjaga stabilitas dan keseimbangan anggaran negara. Terlebih, ia menyampaikan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini diproyeksikan lebih besar ketimbang target yang ditetapkan.


Berikut fakta-fakta mengenai sinyal pembatasan pembelian BBM bersubsidi: 


1. Disetujui oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR


Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eddy Soeparno setuju dengan rencana pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Lagi pula, Eddy berujar, pembatasan sudah dimulai ketika pemerintah menerapkan kebijakan pembelian BBM bersubsidi menggunakan aplikasi MyPertamina.


"Untuk pembatasan berikutnya, saya berharap dilaksanakan melalui revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024," ujar Eddy ketika dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 10 Juli 2024. Perpres 191 Tahun 2024 berisi tentang  Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.


Eddy mengatakan aturan mesti diperkuat untuk mewujudkan penyaluran subsidi tepat sasaran. Dengan revisi Perpres 191,  Eddy berujar, jenis kendaraan yang bisa mengonsumsi BBM bersubsidi bisa dipertegas. "Jadi, ada pengkategorian. Termasuk sanksi, jika ada yang melanggar," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.


2. Akibat konflik Iran–Israel dan pembengkakan subsidi BBM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga mengatakan konflik Iran–Israel  berkepanjangan dan pembengkakan subsidi BBM dapat ditahan oleh revisi Peraturan Presiden atau Perpres 191 untuk membatasi pembelian BBM subsidi. Dengan eskalasi konflik yang terjadi di Iran dan Israel, Arifin Tasrif mengatakan terdapat kedaruratan untuk segera menyelesaikan revisi Perpres 191.


“Perpres itu akan mengurangi (beban subsidi),” kata Arifin Tasrif, Jumat, 19 April 2024, dikutip dari Antara. Hingga kini, revisi Perpres 191 belum rampung. Padahal, revisi Perpres 191 sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu.


3. Erick Thohir sebut jangan salah sasaran

Menteri Badan usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir mendukung revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 atau Perpres 191 soal membatasi pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi dengan tujuan agar tepat sasaran. “Jangan sampai BBM ini digunakan oleh orang yang mampu namun mendapatkan BBM bersubsidi,” katanya di kawasan Kota Tua, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.


Erick mengaku masih menunggu pemerintah yang tengah menggodok Perpres 191, sehingga agar segera diselesaikan. Ia mengatakan, sebaiknya pemerintah juga mengatur perihal pembatasan pembelian elpiji subsidi.


“BUMN ini kan korporasi, bukan mengambil kebijakan. Kami berharap juga (pembatasan pembelian) buat gas, karena elpiji impornya tinggi sekali sekarang dan ini yang kita harus benahi. Jangan sampai subsidi salah sasaran,” katanya. 


MICHELLE GABRIELA | BAGUS PRIBADI | RIRI RAHAYU

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus