Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Fatwa Trompet dari Balikpapan

6 Januari 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI Kota Balikpapan, trompet Tahun Baru tidak cuma menjadi urusan anak-anak dan remaja, tapi juga para ulama. Tak percaya? Simak saja gebrakan yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Balikpapan, Kalimantan Timur. Beberapa hari menjelang Tahun Baru, mereka mengeluarkan fatwa berisi imbauan agar semua ulama dan ustad tidak meniup trompet pada malam pergantian tahun. Alasannya? Menurut Kiai Mirza Noor Qadhy Banjary, Ketua Komisi Penetapan Hukum dan Fatwa MUI Balikpapan, meniup trompet sangat tidak sejalan dengan ajaran Islam, juga tidak senapas dengan aktivitas para ulama dan para ustad. Hanya, kiai lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo, ini menegaskan bahwa fatwanya hanya ditujukan pada kalangan ulama, bukan seluruh umat Islam. Langkah MUI Balikpapan tidak serta-merta disokong ulama di kota lain di Kalimantan Timur. Tanpa dikeluarkan fatwa larangan pun, kata Syamsi Sarman, Sekretaris MUI Tarakan, para ulama dan ustad tidak akan meniup trompet di malam Tahun Baru. "Sebab, secara moral tidak mungkin mereka melakukan hal itu, mengingat ulama dan ustad merupakan panutan bagi masyarakat di sekitarnya," katanya kepada pers. Tomi Lebang, Tjandra Dewi, Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus