Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Federal Oil Klaim Berstandar SNI 3 Tahun Sebelum Diwajibkan

Pemerintah telah menetapkan regulasi bahwa per 10 September 2019, pelumas yang dijual di Indonesia wajib berstandar SNI termasuk Federal Oil

26 September 2019 | 09.47 WIB

Produsen pelumas Federal Oil dan Antangin menjadi sponsor tim balap Gresini Moto2 musim 2018. Tim Federal Oil Gresini Moto2 diperkuat pembalap Spanyol Jorge Navarro. Jakarta, 5 Maret 2018. TEMPO/Wawan Priyanto
Perbesar
Produsen pelumas Federal Oil dan Antangin menjadi sponsor tim balap Gresini Moto2 musim 2018. Tim Federal Oil Gresini Moto2 diperkuat pembalap Spanyol Jorge Navarro. Jakarta, 5 Maret 2018. TEMPO/Wawan Priyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan regulasi bahwa per 10 September 2019, pelumas yang dijual di Indonesia wajib berstatus Standar Nasional Indonesia (SNI). Federal Oil mengklaim semua produknya sudah bersertifikat SNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

President Director PT Federal Karyatama (FKT), Patrick Adhiatmadja, mengungkapkan status SNI itu sudah didapatkannya jauh sebelum regulasi tersebut dikeluarkan. "Kita sih sudah siap bahkan dari 2016 akhir semua produk kita sudah bersertifikat SNI, Federal Oil," ujar Patrick kepada wartawan, di Jakarta, Rabu 25 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemudian belakangan ini kita juga bantu produk mobil (Exxon Mobil) juga sudah semua bersertifikat SNI yang dijual di Indonesia untuk yang kategori yang harus ber-SNI sudah semua. Dan mungkin temen-temen juga inget kita sudah menjadi bagian dari Exxon Mobil setahun lalu," tambahnya.

Sebagai informasi, regulasi wajib SNI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib, yang telah terbit sejak 10 September 2018 dan bakal berlaku satu tahun berikutnya, yakni pada 10 September 2019.

Pada Pasal 3 dalam regulasi itu menyebutkan ada tujuh kategori pelumas yang wajib bersertifikat SNI yaitu pelumas mesin bensin 4 tak kendaraan bermotor, mesin bensin 4 tak sepeda motor, mesin bensin 2 tak dengan pendingin udara, mesin bensin 2 tak pendingin air, mesin diesel putaran tinggi, roda gigi transmisi manual dan gardan, serta transmisi otomatis.

Dari regulasi tersebut juga ada ketentuan, bahwa jika produk produksi lokal tidak memiliki cap SNI pada kemasannya bakal ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Khusus pelumas impor diberi dua pilihan, yaitu dimusnahkan atau diekspor kembali dengan biaya ditanggung importir.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus