Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka pembacokan remaja hingga tewas di Jalan Pramuka Barat, Matraman, Jakarta Timur, Fernando dan Gembel, masih buron. "Mereka masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Wakapolres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para tersangka membacok Aditya Lestianto, 12 tahun, dan Yaris Riadi, 17 hingga tewas di atas jembatan layang Pemuda pada Selasa subuh lalu, 18 Agustus 2020. “Para tersangka bukan anak di bawah umur.” Mereka orang dewasa yang ikut dalam tawuran. "Bukan anak seperti mayoritas pelaku lainnya."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap enam tersangka pada pengeroyokan Selasa malam kemarin. Mereka adalah MAP (20), VR (16), RHS (15), I (16), RDE (16), dan DZP (14). Kecuali I, tersangka pelaku lainnya berstatus pelajar.
Stefanus menuturkan keenam tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, mereka juga disangka melanggar UU Darurat no 12 tahun 1951, juncto UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tawuran di jembatan layang Pemuda, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur terjadi pada Selasa subuh, sekitar pukul 05.00. Saat itu, kedua korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di jembatan layang dan secara tiba-tiba diserang oleh sekelompok remaja bermotor.
Menurut keterangan saksi, penyerang mengendarai 15 motor dan sedang melintas di jembatan layang Pemuda menuju Tanjung Priok. Melihat ada remaja yang bisa dijadikan korban, mereka mengacungkan senjata tajam pedang dan celurit.
Kedua korban kemudian berteriak memanggil warga sekitar hingga akhirnya bentrok tak terhindarkan di atas jembatan layang. Aditya dan Yaris dibacok bertubi-tubi.
Aditya tewas di lokasi dengan luka bacok di punggung dan perut. Sedangkan korban Y meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Matraman.