Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Firli Bahuri di Seputar Kebocoran Dokumen

Firli Bahuri dilaporkan karena diduga terlibat kebocoran dokumen penyelidikan KPK. Ada bukti pengakuan dan dokumen elektronik.

6 April 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, membenarkan bahwa lembaganya menerima laporan tentang Firli.

  • Saat penggeledahan di Kementerian ESDM, tim KPK menemukan dokumen penyelidikan tunjangan kinerja.

  • Pembocoran dokumen penyelidik masuk kategori merintangi penyidikan.

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Kali ini, Firli ditengarai melanggar kode etik atas dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di lembaganya ke pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho, membenarkan bahwa lembaganya sudah menerima laporan tersebut. "Betul ada laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Dewan Pengawas," kata Albertina saat dimintai konfirmasi ihwal laporan dugaan pelanggaran etik atas kebocoran dokumen penyelidikan KPK dengan terlapor Firli Bahuri, Rabu, 5 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Albertina mengatakan lembaganya segera menyikapi laporan tersebut. Dewan Pengawas, kata dia, lebih dulu akan melakukan proses administrasi, lalu menganalisis laporan tersebut. "Kalau perlu, dilakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi," kata dia.

Kebocoran dokumen penyelidikan itu pertama kali diketahui tim penyelidik dan penyidik KPK saat menggeledah kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret lalu. Ada beberapa ruangan yang digeledah, termasuk ruang kerja M. Idris Froyoto Sihite, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM sekaligus pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi. Penggeledahan ini berhubungan dengan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.

Pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M. Idris Froyoto Sihite (kedua dari kiri), setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 3 April 2023. ANTARA/M. Risyal Hidayat

Lima penegak hukum di KPK dan kepolisian menceritakan, saat penggeledahan itu, tim KPK menemukan dokumen penyelidikan tunjangan kinerja. Dokumen itu menyerupai berkas Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK). Dokumen ini merupakan hasil penyelidikan KPK, yang berisi kesimpulan hasil penyelidikan tersebut. Di dalamnya memuat konstruksi perkara berupa gambaran kronologi perkara, terduga pelaku, serta pasal-pasal yang direkomendasikan untuk digunakan. "Ada juga bukti permulaan," kata sumber Tempo ini, kemarin.

Tim KPK yang menggeledah lantas memberikan konfirmasi kepada Idris Sihite. Lalu Idris menyebutkan bahwa dokumen itu diperolehnya dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Pengakuan Idris itu menjadi satu bukti kebocoran dokumen rahasia tersebut. "Ada juga dokumen elektronik,” kata sumber Tempo lainnya.

Belum diketahui secara pasti kapan dokumen penyelidikan tunjangan kinerja itu sampai ke Kementerian ESDM. Namun dokumen penyelidikan tersebut ditandatangani Direktur Penyelidikan KPK saat itu, Endar Priantoro, pada 28 Februari lalu. Dua penegak hukum di KPK dan kepolisian menduga kebocoran dokumen itu terjadi setelah 28 Februari hingga sebelum penetapan tersangka dugaan korupsi tunjangan kinerja. Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM terbit pada 10 Maret lalu.

KPK sudah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus korupsi ini. Namun KPK belum mengumumkan identitas para tersangka hingga kini. Subkoordinator Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh, mengkonfirmasi 10 nama pegawai Kementerian ESDM yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine.

Para pejabat di Kementerian ESDM disinyalir mengucurkan anggaran tunjangan kinerja yang mengendap selama masa pandemi Covid-19 hingga Rp 30 miliar. Dana tunjangan kinerja ini diduga mengalir ke rekening sejumlah pegawai di Kementerian ESDM.

Modus mereka adalah menggelembungkan nilai tunjangan kinerja yang diterima pegawai. Pejabat yang semestinya hanya menerima tunjangan kinerja Rp 3 juta, misalnya, jumlah tunjangannya dinaikkan menjadi Rp 30 juta dengan menambahkan angka nol pada dokumen. Uang tersebut juga diduga mengalir ke Idris Sihite.

Firli Bahuri dan empat Wakil Ketua KPK, yaitu Johanis Tanak, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo mengenai kebocoran dokumen ini. Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Idris juga belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah kebocoran dokumen penyelidikan tersebut. "Sudah biasa kami dituduh macam-macam seperti itu," kata Ali Fikri, kemarin.

Ali menganggap lumrah tuduhan pembocoran data tersebut. Ia mencontohkan saat KPK dituduh tidak akan menindaklanjuti perkara Rafael Alun Trisambodo karena pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu adalah kawan satu angkatan salah satu pemimpin KPK di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Namun, kata Ali, pada akhirnya KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka penerima gratifikasi.

"Pada akhirnya, semua hanya tuduhan belaka dengan tujuan mengganggu upaya pemberantasan korupsi," kata dia.

Ali memastikan lembaganya tak akan terpengaruh oleh berbagai tuduhan tersebut. "Kami pastikan itu karena kami tak akan mengulangi kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan KPK pada periode terdahulu," katanya.

Ketua KPK Firli Bahuri di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 9 Februari 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Ancaman Pidana Pembocor Dokumen

Ketua Indonesia Memanggil (IM57+), M. Praswad Nugraha, mengatakan Firli Bahuri atau siapa pun yang membocorkan dokumen penyelidikan tersebut berpotensi dijerat pidana, selain dugaan pelanggaran kode etik. Pembocor dokumen dapat diduga sudah menghalang-halangi proses penyidikan dengan cara membocorkan dokumen rahasia ke pihak beperkara.

Praswad berpendapat, tindakan merintangi penyidikan itu dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan penyidik KPK ini memperoleh informasi bahwa pelapor sudah mempunyai bukti-bukti kuat sehingga melaporkan Firli dalam perkara dugaan pelanggaran etik pembocoran dokumen tersebut. "Buktinya cukup telak," kata Praswad.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, merekomendasikan agar Dewan Pengawas KPK mengusut tuntas perkara pembocoran dokumen tersebut. Ia pun berharap Dewan Pengawas memberikan sanksi berat kepada pelaku.

Menurut Kurnia, ada rekam jejak Firli yang berhubungan dengan pihak beperkara. Ia mencontohkan, Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK pernah mengusut dugaan pelanggaran etik Firli saat bertemu dengan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) pada Mei 2018. Saat itu, Firli menjabat Deputi Penindakan dan TGB sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat. Pada saat yang sama, KPK tengah mengusut divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara. "Semestinya Dewan Pengawas harus tegas dalam hal ini," kata Kurnia.

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, ragu Dewan Pengawas akan berani mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran etik dalam perkara pembocoran dokumen tersebut. Saut melihat penanganan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar saat menjabat Wakil Ketua KPK. Dewan Pengawas menghentikan kasus Lili setelah mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu mengundurkan diri dari KPK.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan dokumen rahasia penegakan hukum di KPK semestinya tidak boleh dibocorkan ke pihak mana pun, apalagi ke pihak beperkara. "Kita tahu tindakan itu dilarang dalam Undang-Undang KPK dan soal etiknya. Itu perbuatan yang tak ada etikanya sama sekali," kata Zainal.

AVIT HIDAYAT | ANDI ADAM FATURAHMAN

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus