Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka 2 Hari Langsung Ajukan Praperadilan, Begini Respons Polda Metro Jaya

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, 2 hari kemudian Firli Bahuri ajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Bagaimana respons Polda Metro Jaya?

26 November 2023 | 19.11 WIB

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tindakan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Pengajuan praperadilan Firli terdaftar dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Permohonan praperadilan tersebut disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto ada Jumat, 24 November 2023. Rencananya, sidang pertama praperadilan tersebut akan dilangsungkan pada 11 Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sementara itu, Djuyamto juga membeberkan hakim untuk menangani praperadilan tersebut. “Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati,SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 November 2023.

Di pihak Firli, Ian Iskandar selaku kuasa hukum menyanpaikan permohonan praperadilan karena penetapan tersangka kliennya syarat kejanggalan. Kami minta Gelar Perkara Khusus. Karena banyak kejanggalan proses penyidikannya,” kata dia kepada Tempo, Jumat, 24 November 2023.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan itu merupakan hak dari tersangka dan pengacara untuk mengajukan praperadilan.

"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional, transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 November 2023. 

Meski telah menjadi tersangka, Firli tidak ditahan. Menurut Ade, pihaknya masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap pensiunan jenderal bintang tiga Polri tersebut."Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," kata Ade. 

Setelah menetapkan Firli menjadi tersangka, Polda Metro Jaya direncanakan memeriksa empat Wakil Ketua KPK. Mereka adalah Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak. “Kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ucap Ade.

Sebelumnya, Firli Bahuri menjadi tersangka pada Rabu, 22 November 2023. Penyidik kepolisian menyita berbagai barang bukti, salah satunya bukti penukaran valuta asing atau mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat senilai Rp 7.468.711.500. 

Dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada 2020 hingga 2023. Tahap penyidikan kasus ini di Polda Metro Jaya diresmikan pada Jumat, 6 Oktober 2023. 


ANANDA RIDHO SULISTYA  | M. FAIZ ZAKI | BAGUS PRIBADI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus