Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kuasa Hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar, menjelaskan alasan kliennya tak memilih mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Ian, Firli tak mengundurkan diri karena merasa tak bersalah atas tuduhan oleh Polda Metro Jaya. Jika Firli mengundurkan diri dan fokus menghadapi statusnya sebagai tersangka, kata dia, artinya Firli mengakui melakukan pemerasan.
“Ada kondisi psikologis kalau dia (Firli) mengundurkan diri, artinya dia mengakui bersalah terhadap tuduhan itu. Beda perspektif ya,” kata dia kepada Tempo, Senin, 27 November 2023.
Foto: Antara Foto
Editor: Ryan Maulana