Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Belasan Perkara di Seputar Firli Bahuri

Firli Bahuri terseret belasan perkara dugaan pelanggaran etik dan pidana. Dewas KPK mulai memeriksanya.

13 April 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Dewas memeriksa lima pemimpin KPK perihal laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

  • Firli Bahuri dilaporkan ke kepolisian karena diduga melakukan pelanggaran pidana.

  • Dewas akan kembali memeriksa lima pemimpin KPK.

JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Syamsuddin Haris, mengatakan, pemeriksaan terhadap lima pemimpin KPK kemarin berhubungan dengan laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri atas pemberhentian Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan. Meski begitu, Syamsuddin memastikan bahwa lembaganya akan kembali memeriksa lima pemimpin KPK mengenai laporan dugaan pelanggaran etik Firli lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Memang banyak laporan. Tapi pemeriksaan kali ini khusus laporan pemberhentian Endar,” kata Syamsuddin, Rabu, 12 April 2023. “Nanti ada pemeriksaan untuk kasus yang lain lagi.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini tak bersedia merinci hasil pemeriksaan terhadap lima pemimpin KPK tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan itu sekaligus mengklarifikasi keterangan Endar Priantoro kepada Dewan Pengawas, Senin lalu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan soal materi pemeriksaan Dewan Pengawas itu. “Saya bersama Pak Alex (Alexander Marwata) diperiksa atas laporan pencopotan Endar sebagai direktur penyelidikan,” kata Ghufron seusai pemeriksaan, kemarin siang.

Ghufron tak bersedia membeberkan secara rinci keterangan dia ke Dewan Pengawas. Ia hanya mengakui bahwa dirinya bersama beberapa pejabat KPK memang pernah menyerahkan surat pemberhentian ke Endar, akhir Maret lalu.

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, 11 April 2023. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Dalam pemeriksaan kemarin, hanya Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango, wakil Ketua KPK lainnya, yang terlihat mendatangi gedung KPK di Kaveling C1, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak terlihat datang maupun meninggalkan gedung tersebut. Namun, baik Syamsuddin maupun Albertina Ho, anggota Dewan Pengawas lainnya, memastikan Firli dan Tanak juga dimintai keterangan. “Sudah semua diperiksa,” kata Albertina. Ia juga tak bersedia membeberkan hasil pemeriksaan mereka.

Endar melaporkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli ke Dewan Pengawas, yaitu berhubungan dengan pemberhentian Endar, tindakan sewenang-wenang dalam penanganan kasus Formula E, serta kebocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi di KPK ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).

Adalah Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa yang menandatangani pemberhentian Endar pada 31 Maret lalu. Sebelum pemecatan ini, Firli Bahuri lebih dulu bersurat ke Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang isinya mengembalikan Endar ke kepolisian. Sikap Firli ini bertentangan dengan keputusan Listyo Sigit yang berkukuh memperpanjang masa penugasan Endar di KPK hingga 31 Maret 2024.

Selain Endar, aliansi mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil mengadukan Firli ke Dewan Pengawas. Mereka menduga Firli melanggar etik mengenai profesionalisme, kepemimpinan, dan keadilan. Lalu Firli juga diduga merintangi penyidikan tindak pidana korupsi di lembaganya, berhubungan dengan pihak beperkara, membuka informasi publik yang dikecualikan, serta membocorkan surat dan keterangan rahasia.

Berbagai dugaan pelanggaran etik itu berpijak pada dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di KPK ke Kementerian ESDM. Tim KPK menemukan dokumen rahasia itu saat menggeledah ruang kerja M. Idris Froyoto Sihite, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM yang sekaligus pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, pada 27 Maret 2023. Penggeledahan ini berhubungan dengan penyidikan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.

Dokumen tersebut berisi kesimpulan atas hasil penyelidikan, yang memuat gambaran kronologi perkara, terduga pelaku, pasal-pasal yang direkomendasikan untuk digunakan, serta temuan bukti permulaan.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menjadi salah satu pelapor Firli ke Dewan Pengawas. Namun ia ragu Dewan Pengawas akan memberlakukan hukuman maksimal berupa pemecatan kepada Firli.

Keraguan Denny mengacu pada pernyataan Ketua Dewan Pengawas, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat menerima Denny bersama mantan pemimpin KPK serta puluhan akademikus dan pegiat antikorupsi, Senin lalu, 10 April 2023.

“Pas kami datang menyerahkan sejumlah laporan aduan pelanggaran etik dan pidana, Pak Tumpak mengatakan tidak mempunyai kewenangan menjerat Firli,” kata Denny.

Denny menyadari, jika terbukti, sanksi berat yang bisa dijatuhkan Dewan Pengawas kepada Firli hanya pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan dan memintanya mengundurkan diri. Sanksi ini merujuk pada Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Senada, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, juga menceritakan pernyataan Tumpak yang mengaku bahwa lembaganya tak mempunyai kewenangan memecat Firli meski nantinya terbukti bersalah. “Tumpak membandingkan posisi Dewan Pengawas dengan Komisi Pengawas Kejaksaan yang tegas diperintahkan undang-undang dapat memberhentikan seluruh pegawai yang diberi sanksi berat,” kata Saut.

Namun Saut memprotes dalih Tumpak tersebut. Ia justru menilai Dewan Pengawas lemah terhadap pimpinan KPK. Indikasinya, saat Dewan Pengawas memilih tidak menjatuhkan sanksi kepada Lili Pintauli Siregar, mantan Wakil Ketua KPK yang diduga menerima gratifikasi tiket menonton MotoGP di Sirkuit Internasional Mandalika pada 2022. Dewan Pengawas menghentikan kasus Lili setelah ia lebih dulu mengundurkan diri sebelum pembacaan putusan.

Adapun Tumpak belum menjawab konfirmasi Tempo soal ini. Namun sebelumnya ia memastikan lembaganya akan menindaklanjuti berbagai laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Jakarta, 11 April 2023. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Firli Dilaporkan ke Kepolisian

Selain berharap kepada Dewan Pengawas, Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan melaporkan Firli Bahuri ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada pekan ini. Tuduhannya adalah Firli diduga melakukan sejumlah tindak pidana yang berhubungan dengan kebocoran dokumen penyelidikan tersebut. 

“Kenapa kami memilih Polda Metro Jaya karena sebelumnya di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian sudah banyak laporan tapi mandek perkaranya,” kata Saut.

Satu laporan yang dimaksudkan Saut adalah dugaan penerimaan gratifikasi oleh Firli yang dilaporkan ke Bareskrim. Yaitu ketika Firli berziarah ke makam orang tuanya di Baturaja, Sumatera Selatan, pada 3 Juni 2021. Firli dan keluarga ke sana dengan menyewa helikopter milik PT APU. Tapi ia hanya membayar sebagian kecil dari tarif normal helikopter dengan dalih mendapat diskon.

Sebelum Saut, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) lebih dulu melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya. MAKI menduga Firli sudah membocorkan dokumen penyelidikan KPK ke pejabat di Kementerian ESDM. 

Lima sumber Tempo di penegak hukum menguatkan soal kebocoran dokumen tersebut. Mereka menyebutkan, Idris Sihite kepada penyidik KPK mengakui bahwa dokumen penyelidikan itu diperolehnya dari Firli lewat Menteri ESDM Arifin Tasrif. Informasi lima penyidik di lembaga penegak hukum itu dikuatkan dengan video rekaman penggeledahan di ruang kerja Idris yang diunggah akun Twitter Rakyat Jelata. Dalam video tersebut terdengar suara Idris yang menyebutkan dokumen itu diperolehnya dari Menteri ESDM. Lalu Menteri ESDM mendapatnya dari Firli.

Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu menyatakan bahwa pihaknya masih menelaah semua laporan tersebut. “Kami akan telaah semua laporan yang masuk,” kata dia.

Baik KPK maupun pihak Kementerian ESDM membantah informasi tersebut. Alexander Marwata berdalih dokumen penyelidikan yang bocor itu tak berpengaruh pada penyelidikan kasus korupsi di KPK. “Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Enggak ada sama sekali,” kata Alexander.

Adapun Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa informasi itu hanya upaya mengganggu pemberantasan korupsi. Ia menambahkan, lembaganya menghargai berbagai laporan tersebut ke Dewan Pengawas maupun ke kepolisian.

Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, M. Praswad Nugraha, berpendapat bahwa kebocoran dokumen penyelidikan itu justru berdampak besar pada pengusutan perkara korupsi di KPK. Sebab, pejabat yang diduga terlibat dapat menghilangkan barang bukti dan jejaknya dalam perkara tersebut.

AVIT HIDAYAT | MIRZA BAGASKARA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus