Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan formula baru untuk harga jual Premium. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, mengatakan formula baru akan memungkinkan badan usaha yang ditugaskan menyalurkan Premium dapat mengajukan klaim selisih harga penjualan. "Misalnya, harga di pasar Rp 7.000, tapi dijual Rp 6.450 per liter. Selisihnya bisa diajukan ke pemerintah," ujar dia kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo