Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong Gubernur DKI Anies Baswedan segera melepas saham bir di PT. Delta Djakarta TBK. Pemerintah DKI mempunyai saham di perusahaan bir tersebut sebesar 26,25 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Muhammad Thamrin mengatakan dalam proses jual saham bir sejak 2018 dan 2019 Pemprov DKI berkirim surat minta persetujuan DPRD DKI untuk melepas saham bir itu. Namun upaya jual saham bir itu mendapat hambatan sampai saat ini meskipun lobi pemerintah dan Fraksi PKS sudah dijalankan untuk mendukung program ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami terus mendukung dan mendorong Gubernur DKI menjalankan program programnya, termasuk pelepasan saham miras di PT Delta," kata Thamrin melalui keterangan tertulisnya, Senin, 1 Maret 2021.
Dalam pelaksanaannya, penerapan distribusi miras untuk melindungi warga Jakarta diatur melalui Perda nomor 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, Perda nomor 74 tahun 2005 tentang Minuman Beralkohol, lalu Pergub Provinsi Jakarta nomor 187 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol, juga Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 tahun 2019.
"Penindakan bagi pelanggar dilakukan polisi pamong praja juga aparat terkait," kata Thamrin.
Menurut dia, minuman keras bukan saja membahayakan diri sehingga dilarang agama, dalam hukum positif minuman beralkohol itu juga dapat membuat kerusakan.
"Hampir semua agama melarang miras, karena dampak miras sangat banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Orang peminum minimal membuat dirinya potensi mengalami gangguan kesehatan,” kata anggota DPRD Komisi E ini.
Pria yang karib disapa Kyai Thamrin ini mengatakan miras bukan hanya mencelakaan diri, yang terbesar dari dampak miras adalah penyebab kerusakan bagi orang lain yang seperti terjadinya kejahatan.
Selain itu, miras pun dapat membahayakan keselamatan orang lain, diawali kepala berkunang-kunang, bicara melantur, kehilangan koordinasi anggota tubuh, kurangnya kontrol diri, atau bahkan hilang ingatan atau kesadaran.
"Ada yang merasa percaya diri namun di luar kontrol seperti melakukan tawuran, kecelakaan, pemerkosaan, pembunuhan, kriminalitas, KDRT, pelecehan dan mencuri," ucapnya.
Baca juga: Kilas-Balik Kebijakan Anies Baswedan Selama Setahun Pandemi
Thamrin memastikan bahwa aturan Perda dan Pergub tentang miras harus terus dievaluasi. Jika perlu Gubernur Anies Baswedan dapat membuat peraturan yang lebih ketat dengan melakukan revisi sehingga terjadi ketertiban umum di Jakarta. "Kami terus mendorong dan mengingatkan pentingnya Pemprov DKI terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Pergub tentang miras ini," kata Thamrin.