Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Gaikindo Surati Kemenhub Soal Uji Emisi Euro4, Ini Isinya

Sesuai dengan ketentuan, mobil baru harus memiliki mesin dengan standar gas buang Euro 4 mulai September tahun ini. Namun Gaikindo meminta keringanan.

15 Januari 2018 | 18.32 WIB

Deretan mobil melakukan pengujian emisi kendaraan di sekitar halamam parkir Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (02/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Perbesar
Deretan mobil melakukan pengujian emisi kendaraan di sekitar halamam parkir Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (02/10). TEMPO/Dasril Roszandi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyurati Kementerian Perhubungan yang isinya meminta agar tidak dilakukukan uji standard Euro 4 secara menyeluruh terhadap kendaraan baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Belum ada jawaban, itu mengenai sertifikat laik jalan,” kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto di Jakarta, Senin 15 Januari 2018.

Baca: Datsun Cross vs Suzuki Ignis, Begini Persaingan Segmen City Car

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaikindo meminta agar pengujian cukup pada mesin atau emisinya saja lantaran pada dasarnya semua bagian pada kendaraan bermotor mobil sama. Perbedaan hanya terdapat pada mesin.

Sesuai dengan ketentuan, mobil baru memang harus memiliki mesin dengan standar gas buang Euro 4 mulai September tahun ini untuk mesin berbahan bakar bensin sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017, pemerintah mewajibkan seluruh produksi kendaraan bermotor roda empat dan lebih menerapkan standar emisi Euro 4. Saat ini Indonesia tertinggal karena masih menggunakan Euro 2.

Baca: Harga Toyota Rush Bekas Turun 15 Persen

Pemerintah memberi tenggat waktu 18 bulan sejak terbit regulasi itu pada 10 Maret 2017 kepada pabrikan dan penyedia bahan bakar untuk melakukan penyesuaian standar emisi mobil berbahan bakar bensin, dari Euro 2 ke Euro 4. Untuk kendaraan bermesin diesel, pemerintah memberikan tenggat 4 tahun sejak regulasi diterbitkan.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus