Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang langsung kepada pengemudi mobil yang melanggar ganjil genap mulai hari ini, Selasa, 7 September 2021.
Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun menarik petugas yang biasanya ditempatkan ujung kawasan ganjil-genap untuk memberikan peringatan kepada pengemudi.
"Mulai besok kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kita laksanakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Senin lalu, 6 September 2021.
Dia menerangkan bahwa penindakan terhadap pelanggar ganjil genap akan dilakukan dengan tilang elektronik (ETLE) dan secara manual.
"Pelang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan kami akan lakukan penindakan."
Personel Kepolisian yang akan menindak pelanggar ganjil-genap dengan tilang di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dan HR Rasuna Said, antara lain di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Patung Kuda, Simpang Mampang, dan Jalan Imam Bonjol samping Kantor KPU.
Menurut Sambodo, penarikan personel jaga di mulut kawasan ganjil-genap dilakukan karena masa sosialisasi telah berjalan cukup lama. Polda Metro Jaya menganggap masyarakat sudah memahami lokasi kawasan ganjil genap.
"Dari sisi sosialisasi ini kan udah berjalan cukup lama jadi saya pikir masyarakat sudah cukup paham," tutur Sambodo.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan ganjil-genap, dari delapan menjadi tiga, seiring dengan penurunan aturan PPKM di Jakarta dari Level 4 ke Level 3.
Tiga kawasan ganjil genap tersebut adalah Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin di Jakarta Pusat serta Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan.
Jam penerapan sistem ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB, kecuali sepeda motor, mobil pelat kuning, pelat dinas TNI-Polri, dan kendaraan dinas pelat merah.
Baca: Ganjil Genap Ditiadakan Selama Pandemi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini