Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Sejumlah pakar hukum tata negara berpendapat rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 berpotensi menimbulkan gejolak politik sekaligus kekacauan sistem ketatanegaraan. Meski parlemen dan pemerintah berencana membatasi amendemen hanya pada memasukkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), kekacauan sistem ketatanegaraan tidak bisa dihindari.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo