Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Gelapkan Pajak, Tiga Notaris Divonis Penjara

Pengadilan Negeri Cibinong menghukum tiga tiga notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang dinilai terbukti tidak menyetorkan pajak penghasilan (PPh) final jual-beli tanah dari penjual.

11 Juni 2019 | 00.00 WIB

Gelapkan Pajak, Tiga Notaris Divonis Penjara
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

BOGOR - Pengadilan Negeri Cibinong menghukum tiga tiga notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang dinilai terbukti tidak menyetorkan pajak penghasilan (PPh) final jual-beli tanah dari penjual. Akibat tindakan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus