Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian mulai gencar merazia media sosial yang dianggap memuat konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi selanjutnya mengirim peringatan atas segala jenis unggahan di media sosial yang dinilai melanggar aturan itu.
Tindakan polisi tersebut berpotensi mengintervensi hak-hak masyarakat di ranah privat.
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian mulai gencar merazia media sosial yang dianggap memuat konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi selanjutnya mengirim peringatan kepada pemilik akun agar menghapus konten yang dinilai menabrak aturan itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo