Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Para Penjaga Pasal Hilang

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual bermasalah di tingkat pemerintah karena menghapus 102 pasal krusial. Para aktivis perempuan bergerilya meyakinkan pemerintah mengembalikan pasal-pasal yang jadi tulang punggung rancangan undang-undang ini.

24 April 2021 | 00.00 WIB

Yeni Rosa Damayanti di Kejaksaan Agung di Jakarta.  TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Yeni Rosa Damayanti di Kejaksaan Agung di Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pemerintah pernah menghapus 102 pasal penting di RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

  • Para aktivis perempuan berjuang menyakinkan pemerintah pentingya pembuatan undang-undang penghapusan kekerasan seksual.

  • Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan menjadi Undang-undang sebelum Pemilihan Umum 2024.

SALAH satu tonggak penting peradaban Indonesia adalah Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Undang-undang ini akan membawa kita naik kelas dengan memberikan penghargaan kepada sesama tanpa membedakan gender dan perkelaminan. Masalahnya, seperti hendak naik kelas, tak mudah mengegolkan undang-undang ini.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus