Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu DKI akan tangani kasus dugaan pelanggaran kampanye cawapres Gibran Rakabuming Raka yang bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD), Minggu kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bawaslu Jakarta Pusat akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian susu di area CFD," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo dalam pesan tertulisnya kepada TEMPO, Rabu, 6 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Benny menyebut Bawaslu DKI Jakarta masih mengkaji lebih dalam soal dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2024 dalam kasus ini. "Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi," ujarnya.
Benny menyebut ketentuan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam ketentuan itu, salah satu larangan kampanye adalah menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. "Dalam hal ini, susu bukan merupakan bahan kampanye," tuturnya.
Pembagian susu yang dilakukan anak sulung Presiden Jokowi diduga melanggar Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. "Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ucapnya.
Kemarin, Benny menyatakan tidak ada pemberitahuan soal kegiatan yang dilakukan cawapres Gibran di CFD kepada Bawaslu Jakarta Pusat. Selain itu, Benny juga menyebut bahwa Bawaslu Jakarta Pusat mengimbau kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar tak ada pelanggaran kampanye di CFD.
Pilihan Editor: Bawaslu DKI Ungkap Rambu-rambu dan Batasan Kampanye di Kampus