Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Gibran Langgar Aturan CFD, Politikus PDIP Soroti Sikap Heru Budi: Pro-Bangsa atau Pro-Keluarga Tertentu

Politikus PDIP DKI Jakarta menyoroti sikap Pj Gubernur Heru Budi soal cawapres Gibran Rakabuming Raka yang melanggar ketentuan CFD.

12 Januari 2024 | 13.03 WIB

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono seharusnya bersikap tegas terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebab, Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) karena kegiatan bagi-bagi susu saat car free day (CFD) pada 3 Desember lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya kira tergantung Pj Gubernur apakah akan bersikap pro-bangsa atau pro-keluarga tertentu," kata Gilbert kepada TEMPO melalui pesan WhatsApp, Jumat, 12 Januari 2024.

Bawaslu DKI Jakarta telah bersurat kepada Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI soal pelanggaran yang dilakukan Gibran. Menurut Gilbert, Heru yang juga Kepala Sekretariat Presiden harus bersikap objektif meskipun Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi. 

"Apakah ada kemauan atau tidak, itu tentu akan dilihat transparan oleh masyarakat DKI," ujar Gilbert. 

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI ini menyampaikan bahwa dalam Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI 12/2016 diatur tentang sanksi bagi pelanggar aturan CFD. Gibran menyebut, Pemprov DKI dapat memberikan sanksi berupa surat teguran hingga melarang Gibran kembali berkegiatan di kawasan CFD Jakarta. 

"Apabila Pj Gubernur bersikap sesuai aturan, maka wibawa pemerintah akan ada," katanya.

Kemarin Heru Budi irit bicara saat ditanya soal kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD ini. Dia tidak menjawab bagaimana tindak lanjut jajarannya guna merespons surat Bawaslu DKI. Tempo yang bertanya pun ditarik mundur oleh ajudan Heru. Heru hanya menyampaikan, "Kan sudah jelas. Baca aturan (Pergub) Pasal 7."

Dalam pasal tersebut termaktub bahwa sepanjang jalur HBKB atau CFD hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, serta seni dan budaya. Berikutnya, Pasal 2 tercantum bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus