Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Ginandjar Tetap Dicekal

5 Agustus 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAGI Kejaksaan Agung, Ginandjar Kartasasmita belum lepas dari penyidikan. Karena itulah Kejaksaan Agung menampik putusan sela pengadilan tata usaha negara (PTUN) soal status pencekalan (pencegahan-penangkalan) terhadap mantan Menteri Pertambangan dan Energi itu. Sesuai dengan keputusan PTUN, mestinya Kejaksaan Agung mencabut pencekalan itu pada 16 Juli lalu. Namun, menurut Kepala Pusat Penerangan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung, Muljohardjo, keputusan PTUN itu belum final dan, karena itu, Ginandjar masih bisa dicekal. "Pencekalan itu demi kepentingan penyidikan," kata Muljohardjo. Kejaksaan sendiri sudah mengirim nota keberatan ke PTUN, 30 Juli lalu. Sebagaimana diberitakan, Ginandjar dicekal sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus technical assistant contract antara PT Ustraindo Petrogas dan Pertamina. Terhadap keputusan Kejaksaan Agung itu, kuasa hukum Ginandjar, Mohamad Assegaf, mengajukan protes. "Ini namanya kejaksaan melecehkan lembaga peradilan," kata Assegaf kepada TEMPO. Rencananya, pekan ini, kubu Ginandjar akan meminta PTUN menegur Kejaksaan Agung. Wens Manggut

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus