Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BAGI Kejaksaan Agung, Ginandjar Kartasasmita belum lepas dari penyidikan. Karena itulah Kejaksaan Agung menampik putusan sela pengadilan tata usaha negara (PTUN) soal status pencekalan (pencegahan-penangkalan) terhadap mantan Menteri Pertambangan dan Energi itu. Sesuai dengan keputusan PTUN, mestinya Kejaksaan Agung mencabut pencekalan itu pada 16 Juli lalu. Namun, menurut Kepala Pusat Penerangan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung, Muljohardjo, keputusan PTUN itu belum final dan, karena itu, Ginandjar masih bisa dicekal. "Pencekalan itu demi kepentingan penyidikan," kata Muljohardjo. Kejaksaan sendiri sudah mengirim nota keberatan ke PTUN, 30 Juli lalu. Sebagaimana diberitakan, Ginandjar dicekal sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus technical assistant contract antara PT Ustraindo Petrogas dan Pertamina.
Terhadap keputusan Kejaksaan Agung itu, kuasa hukum Ginandjar, Mohamad Assegaf, mengajukan protes. "Ini namanya kejaksaan melecehkan lembaga peradilan," kata Assegaf kepada TEMPO. Rencananya, pekan ini, kubu Ginandjar akan meminta PTUN menegur Kejaksaan Agung.
Wens Manggut
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo