Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Golkar Calonkan Eks Napi Korupsi, KPU: Semestinya Tidak

Partai Golkar mendaftarkan dua mantan napi korupsi sebagai caleg pada Pemilu 2019.

19 Juli 2018 | 15.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan menyayangkan sikap Partai Golkar yang tetap menyetor nama mantan narapidana kasus korupsi dalam daftar bakal caleg mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itulah mestinya (tidak), kami kan sudah jauh-jauh hari mengimbau parpol mencalonkan kader-kader terbaiknya. Semua pihak tentu saja harus menghormati PKPU itu," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Wahyu, seharusnya Partai Golkar sudah mengetahui larangan pencalonan mantan napi korupsi untuk menjadi caleg. Sebab, kata dia, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 secara jelas tak membolehkan eks napi korupsi menjadi bakal caleg. "Karena PKPU sejak diundangkan itu artinya semua pihak dianggap mengetahui dan diharapkan menghormati PKPU," ujarnya.

Partai Golkar mendaftarkan dua mantan napi korupsi sebagai caleg pada Pemilu 2019. Mereka adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah M. Iqbal Wibisono. Pendaftaran ini bertentangan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang partai mencalonkan mantan narapidana korupsi.

Wakil Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Sumatera Ahmad Doli Kurnia membenarkan masuknya dua nama tersebut sebagai bakal caleg dari partainya. “Mereka direkomendasikan oleh daerah masing-masing dan didukung kabupaten/kota,” ucapnya kepada Tempo, Rabu, 18 Juli 2018.

Nurlif terbukti terlibat dalam perkara suap pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Atas perkara itu, pada 2011, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan kepadanya.

Adapun pada 2015, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis penjara 1 tahun kepada Iqbal Wibisono. Iqbal terbukti terlibat dalam korupsi dana bantuan sosial Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Wonosobo pada 2008.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus