Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Golkar Hormati Keputusan MA Bolehkan Eks Napi Korupsi Nyaleg

MA mengabulkan permohonan gugatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri menjadi caleg.

15 September 2018 | 15.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan partainya menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan eks napi korupsi menjadi caleg dalam pemilu 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Golkar selalu mengikuti dan menghormati keputusan hukum yang berlaku," kata Airlangga di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu, 15 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ditanya apakah Golkar tetap akan menarik caleg eks napi korupsi dalam partainya, Airlangga menjawab Golkar sebelumnya telah memiliki beberapa catatan terkait dengan riwayat calegnya. "Dan ke depan partai beringin tersebut akan menyesuaikan hasil keputusan MA," ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Aturan yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator, diputuskan bertentangan dengan undang-undang.

Larangan eks napi korupsi menjadi caleg menuai polemik saat KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator. KPU mencoret bakal calon legislator yang diajukan partai politik jika terbukti pernah terlibat kasus-kasus tersebut.

Peraturan tersebut kemudian digugat ke MA. Adapun pertimbangan MA mengabulkan gugatan para termohon tersebut karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus