Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Gubernur Banten Wahidin Halim tidak akan memberi toleransi kepada 20 pejabat Dinas Kesehatan yang mengundurkan diri.
Penanganan wabah akan terganggu akibat mundurnya para pejabat tersebut.
Ada sebagian pejabat yang mengurungkan niat untuk mengundurkan diri setelah diperiksa Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
TANGERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim tidak akan memberi toleransi kepada 20 pejabat Dinas Kesehatan yang mengundurkan diri. Sebab, pengunduran diri mereka dilakukan ketika pemerintah tengah gencar menghadapi wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Bahkan dia mengibaratkan para pejabat itu seperti tentara yang mundur dalam peperangan. "Mereka lari dari tanggung jawab. Banten sedang perang melawan Covid-19, butuh pelayanan prima tenaga kesehatan," kata Wahidin Halim, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Wahidin, penanganan wabah akan terganggu akibat mundurnya para pejabat tersebut. Karena itu, dia memutuskan untuk segera mencari pengganti mereka. Ia berharap para pejabat pengganti ini memiliki komitmen antikorupsi dan mau bekerja keras melayani masyarakat dalam menghadapi pandemi. “Beri kami waktu dua hari,” kata dia. “Karena tidak melalui lelang jabatan, prosesnya bisa cepat.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak 20 pejabat eselon III dan IV Dinas Kesehatan Banten menyampaikan surat pengunduran diri bertanggal 28 Mei 2021 kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Azrumy. Surat itu disampaikan setelah kolega mereka, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Lia Susanti, ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan. Penetapan status tersangka ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan masker tahun lalu yang nilainya mencapai Rp 1,6 miliar.
Dalam surat pengunduran diri, para pejabat itu menyatakan Lia Susanti sudah menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pengadaan masker tersebut. Langkah-langkah yang dia terapkan pun sesuai dengan perintah kepala dinas kesehatan. Namun pengabdiannya itu justru diganjar dengan status tersangka. Karena itu, mereka menjadi khawatir dan terintimidasi, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman dan ketakutan saat menjalankan tugas.
Wahidin menuding para pejabat Dinas Kesehatan yang mengundurkan diri itu lari dari tanggung jawab. Sikap mereka juga dapat menyinggung perasaan warga Banten. Padahal seharusnya aparat sipil berfokus untuk mengabdi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, apalagi dalam situasi penanganan wabah saat ini.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji (kedua dari kiri). Facebook/Dinkes Prov. Banten
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, dua hari lalu jumlah kasus positif Covid-19 di Banten mencapai 49.820 kasus. Dari jumlah itu, 47.575 pasien dinyatakan sembuh, sedangkan yang meninggal sebanyak 1.286 orang. Adapun pasien yang masih dirawat mencapai 959 orang. Jumlah pasien ini bisa melonjak sewaktu-waktu jika pemerintah tidak serius menanganinya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Banten Komarudin mengatakan 20 amtenar Dinas Kesehatan yang mengundurkan diri itu kemarin telah diperiksa oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). "Mereka datang semua dan kooperatif," kata Komarudin kepada Antara.
Pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat itu dipimpin oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar. Dari pemeriksaan itu, kata Komarudin, ada sebagian pejabat yang mengurungkan niat untuk mengundurkan diri. "Kalau di dalam perundang-undangan, pengunduran diri adalah hal yang biasa dan ada aturannya,” ujarnya. “Ketentuannya (pengunduran diri) bisa diterima dan bisa ditunda karena berbagai pertimbangan."
Tempo berusaha menghubungi sejumlah pejabat yang mengundurkan diri tersebut untuk meminta tanggapan. Namun nomor telepon mereka tidak ada yang aktif. Begitu juga dengan Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti. Pertanyaan Tempo yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp tak kunjung dibalas hingga tenggat tulisan ini.
AYU CIPTA (TANGERANG) | GANGSAR PARIKESIT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo