Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan gugatan terhadap kebijakan pemerintah memutus akses Internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus lalu dilanjutkan ke persidangan. Gugatan itu diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet sebagai penggugat dan LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam, serta ICJR sebagai kuasa hukum, pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo