Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Guru Besar Hukum UB: Korban PHK Lebih Layak Dapat Bansos daripada Korban Judi Online

Para dosen hukum perburuhan Universitas Brawijaya memberikan bantuan hukum bagi para buruh korban PHK, yang seharusnya lebih layak dapat bansos.

20 Juni 2024 | 16.00 WIB

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rachmat Safa'at tengah mengupayakan agar korban pemutusan hubungan kerja atau PHK mendapat bansos alias bantuan sosial dari pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Rachmat yang dalam kajiannya fokus pada isu perburuhan, mengatakan bahwa korban PHK sudah seharusnya mendapat bansos. Hal ini sekaligus sebagai protes terhadap pernyataan menteri yang menyebut korban judi online layak mendapat bansos.    

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Korban judi online saja diberi bansos, apalagi korban PHK yang jumlahnya ratusan ribu," ucap Rachmat kepada Tempo, Kamis, 20 Juni 2024.  

Untuk itu, ia dan sejawat dosen hukum perburuhan Universitas Brawijaya akan memberikan bantuan hukum bagi para korban gelombang tsunami PHK. "Kami memberikan fasilitasi bagi buruh korban tsunami PHK untuk mendapatkan bantuan hukum," ujarnya.

Rachmat akan menemui pimpinan serikat buruh. Ia dan kawan-kawan dosen yang selama ini menekuni hukum perburuhan merasa terpanggil untuk mendampingi para korban PHK. "Korban judi online saja diberi bansos oleh pemerintah, mengapa kita tidak mendampingi buruh yang kehilangan pekerjaannya?" kata Rachmat yang saat ini sedang di Jakarta untuk menemui para pimpinan serikat buruh.

Ia menjelaskan bentuk bantuan hukum yang diberikan adalah konsultasi dan mendampingi mereka saat negosiasi di tingkat bipartit dan tripartit. Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha. Adapun tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

Bagi buruh korban PHK bisa mendapatkan layanan bantuan hukum atau advokasi hukum ke lembaga Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Jl. Mayjen Hartono 169 Kota Malang. 

Adapun sumber kegaduhan soal bansos bagi korban judi online datang dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Belakangan ia  mengklarifikasi pernyataannya tentang korban judi online bisa mendapat bantuan sosial.

Menurut dia, pemberian bansos tidak diberikan kepada penjudi online, tetapi mereka yang mengalami kerugian akibat penjudi. "Kerugian itu bisa material, finansial, dan psikososial," kata dia di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu, 19 Juni 2024.

Ia mencontohkan kasus polisi wanita (polwan), Fadhilatun Nikmah yang membakar suaminya sendiri yakni Briptu Rian Dwi Wicaksono, pada Sabtu, 8 Juni 2024. Kasus itu diduga dipicu karena korban menggunakan gajinya untuk judi online.

Muhadjir menjelaskan, sang istri sebenarnya bisa masuk kriteria penerima bansos lantaran merupakan korban yang mengalami masalah psikis akibat suaminya yang diduga seorang penjudi online.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus