Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Guru Besar UI Berharap Gugatan Polusi Udara Jakarta Bisa Dimenangkan, Sebab...

Gugatan warga negara atas polusi udara Jakarta ini bukan hanya mengenai pelanggaran kewajiban oleh pemerintah.

7 Mei 2021 | 07.12 WIB

etua Forum Warga Kota Jakarta mendaftarkan gugatan intervensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan pencemaran udara ibu kota di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 Agustus 2019. TEMPO/Imam Hamdi
Perbesar
etua Forum Warga Kota Jakarta mendaftarkan gugatan intervensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan pencemaran udara ibu kota di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 Agustus 2019. TEMPO/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Andri G.Wibisana menilai seluruh syarat formil dan substansi gugatan soal polusi udara Jakarta sudah terpenuhi.

Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memenangkan tuntutan yang diajukan 32 warga ibu kota terhadap tujuh lembaga negara itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Secara prosedural gugatan ini sudah selesai, saya berharap hakim bisa memenangkannya karena melihat substansi gugatannya bagus sekali," kata Andri dalam dalam Media Briefing Koalisi Ibukota yang dilakukan secara daring, Kamis, 6 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, gugatan warga negara atas polusi udara Jakarta ini bukan hanya mengenai pelanggaran kewajiban oleh pemerintah. Namun, terdapat satu hal penting yang masuk di dalamnya, yakni hak atas udara bersih setiap warga.

Terlepas hasilnya seperti apa, kata dia, gugatan ini memaksa hakim untuk dapat melihat lebih jauh lagi. Bukan hanya tentang kewajiban berdasarkan peraturan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara beserta turunannya.

"Tapi lebih penting lagi yakni dalil yang diajukan tentang pelanggaran hak atas lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia,” ucapnya.

Selain itu, Majelis Hakim dalam gugatan ini seharusnya juga bisa mempertimbangkan pendapat keahlian dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa
hukum Penggugat.

Terlebih, dalam perjalanannya, tim advokasi menghadirkan beberapa saksi ahli seperti ahli neurologi dari Amerika, ahli kesehatan publik, ahli pengendalian pencemaran udara, ahli hukum administrasi negara, komisioner Komnas HAM, hingga
menyampaikan Amicus Curiae dari Pelapor Khusus PBB, David R.Boyd.

“Semoga hakim mau melihat hal substantifnya. Karena sudah ada David Boyd dan saksi-saksi lain. Kalau hakim lebih fokus dengan melihat syarat prosedural gugatan CLS, tentu saya akan kesal kalau seperti itu. Semoga tidak,” ucap guru besar itu.

Andri menilai pemerintah sebenarnya sudah mengetahui mengenai kewajiban dalam penanganan masalah lingkungan, khususnya pencemaran udara. Dia
menyebut, hal itu sudah jelas tertulis mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri sampai Peraturan Gubernur.

Dalam memutuskan gugatan ini, menurut dia, caranya cukup simpel. Sebabnya, ada kewajiban yang ditulis dalam undang-undang, mulai dari PP, Permen LH sampai Pergub.

"Nah itu semua sudah dilaksanakan dengan benar atau tidak?” ujarnya. Adapun sidang putusan polusi udara Jakarta bakal digelar pada 20 Mei mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga : Pengaruh Polusi Udara pada Kesehatan Mental Anak

IMAM HAMDI

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus