Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencatat kekurangan surat suara untuk pemilu 2019 mencapai 22.061 kertas. Hal itu disebabkan karena ada surat suara rusak sebanyak 11.628 lembar dan kekurangan pada distribusi pertama sebanyak 10.433 surat suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai sekarang kami masih menunggu kekurangan dan pengganti yang rusak dari KPU RI (pusat)," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudi pada Ahad, 7 April 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan hasil rekapitulasi surat suara rusak setelah pelipatan dan penyortiran, paling banyak rusak adalah untuk pilpres yaitu 5.577 lembar surat suara. Berikutnya caleg DPR RI sebanyak 2.128 lembar, DPD RI 1.735 lembar, DPRD Provinsi Jawa Barat 1.317 lembar dan DPRD Kabupaten Bekasi 871 lembar untuk semua daerah pemilihan. "Ada yang sobek, terkena tinta, warna pudar dan terdapat lipatan," kata Jajang.
Adapun surat suara yang kurang pada pendistribusian pertama, kata Jajang, mencapai 10.433 lembar surat suara dengan rincian untuk pemilihan presiden sebanyak 2.863 lembar, caleg DPR RI 2.466 lembar, DPD RI 1.966 lembar, DPRD Provinsi Jawa Barat 1.253 lembar, dan DPRD Kabupaten 1.885 lembar.
Jajang mengatakan lembaganya berharap penggantian surat suara rusak maupun pengiriman kekurangan diterima sebelum H-5 pencoblosan. Sebab, pada hari itu surat suara harus berada di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "H-3 harus berada di KPPS (kelurahan) dan H-1 di TPS," kata dia.
Berdasarkan informasi dari KPU Jawa Barat, kata Jajang, KPU RI sudah menyelesaikan perekapan sejak Sabtu, 6 April 2019. Adapun pengiriman kepada KPU di daerah-daerah mulai hari ini. "Tapi, kami belum mendapatkan konfirmasi kapan pengganti maupun kekurangan itu sampai di Bekasi, biasanya ada konfirmasi dari pusat sebelum dikirim," ujarnya.
Jajang mengatakan jumlah surat suara untuk pilpres, caleg DPR RI, DPRD Jawa Barat, DPRD Kabupaten Bekasi, dan DPD RI sebanyak 2,980 juta lebih. Jumlah itu telah dilebihkan 2,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.054.437 orang.