Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Habis Diultimatum Ombudsman, Anies Baswedan Tutup Alexis

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Alexis sehari setelah diultimatum oleh Ombudsman untuk membuka kembali Jalan Jatibaru Raya.

27 Maret 2018 | 18.20 WIB

Hotel Alexis di Jalan R.E. Martadinata, Pademangan, Jakarta, 30 Oktober 2017. Gubernur Anies Baswedan menolak perpanjangan izin operasional Hotel dan spa Alexis . TEMPO/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Hotel Alexis di Jalan R.E. Martadinata, Pademangan, Jakarta, 30 Oktober 2017. Gubernur Anies Baswedan menolak perpanjangan izin operasional Hotel dan spa Alexis . TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Alexis sehari setelah diultimatum oleh Ombudsman untuk membuka kembali Jalan Jatibaru Raya. Selasa sore ini, Anies Baswedan mengumumkan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) perusahaan yang membawahi grup Alexis, PT Grand Ancol Hotel.

Anies meneken surat pencabutan TDUP itu pada Kamis, 22 Maret 2018, kemudian mengirimkan surat itu kepada manajemen sehari setelahnya. "Pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat keputusan pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol Hotel, yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata Nomor 1," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Anies mengatakan pencabutan TDUP ini telah melalui proses pemeriksaan dan investigasi oleh tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pemerintah DKI. Dia menuturkan, investigasi itu digelar berdasarkan pemberitaan majalah berita mingguan Tempo.

Baca: Rencana Penutupan Alexis, Anies Baswedan Pegang Semua Kendali

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies mengatakan tim pemerintah DKI menemukan pelanggaran seperti yang ditulis oleh majalah Tempo. Dia berujar, pemerintah DKI memastikan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015.

Tim ini, kata dia, menemukan ada praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat hiburan malam di bawah manajemen PT Grand Ancol Hotel. Hasil pemeriksaan dan investigasi itu juga telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam surat yang dikirimkan, Anies memerintahkan manajemen menutup tempat usahanya, yaitu karaoke 4Play Alexis dalam waktu 1 x 24 jam sejak hari ini. Jika tak dilakukan, dia mengatakan pemerintah DKI bakal bertindak tegas.

Baca: Sibuknya Tim Anies Baswedan Usut Surat 4Play Eks Alexis Bocor

"Kami berharap PT Grand Ancol Hotel menaati keputusan Pemprov DKI dan kami memberi waktu hingga besok. Insya Allah sesudah itu kami akan bertindak bila belum dilakukan penutupan," kata Anies.

Namun, Anies Baswedan tak merinci seperti apa tindakan tegas yang bakal dia lakukan terhadap manajemen Alexis bila menolak menutup karaoke 4Play.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus