Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi juga pengamat politik Rocky Gerung mengungkap perkembangan kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo yang dialamatkan kepada dirinya. Dia mengabarkan kalau dia mesti bersiap-siap diadili meski saat ini belum ada kejelasan status dirinya sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sama kasus saya kan sudah dilimpahin ke kejaksaan,” katanya saat ditemui menghadiri sidang pleidoi penggiat HAM Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. Haris Azhar bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa dalam perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Rocky, kasus yang menjeratnya berawal dari dua laporan, yakni dari PDIP dan relawan Presiden Joko Widodo. Namun, pada 20 November lalu, dia mengungkap, laporan dari PDIP telah dicabut. “PDIP sudah tarik, yang Jokowers enggak mau narik," katanya.
Rocky mengatakan mengetahui laporan PDIP telah dicabut setelah mendapatkan surat tembusan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menyatakan laporan sudah ditarik.
Di sisi lain, Rocky Gerung mengaku masih membaca berita yang menyatakan kalau Bareskrim Polri masih memeriksa saksi-saksi dalam kasus yang dijeratkan kepadanya itu. Sedangkan informasi berkas telah diterima dari kepolisian berasal dari surat kejaksaan.
“Intinya semua kasus yang ada di Bareskrim itu sudah selesai," katanya sambil menambahkan, "Seluruh 28 laporan (yang melaporkan Rocky Gerung) sudah diserahkan ke kejaksaan, karenanya saya dapat surat dari kejaksaan bukan lagi dari polisi.”
Untuk status tersangka, Rocky Gerung mengatakan, belum diumumkan sehingga dia mempertanyakan apa statusnya saat ini. “Agak diplomatis ya, belum tersangka tapi sudah selesai (pemberkasan)."