Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Hakim Vonis Angin Prayitno Aji 9 Tahun Penjara

Angin Prayitno Aji diputus bersalah dalam korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

4 Februari 2022 | 20.45 WIB

Dua terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (kanan) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Dua terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (kanan) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Charisma Adristy

Charisma Adristy

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus