Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

13 Februari 2023 | 20.30 WIB

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang, Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun . TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang, Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun . TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Charisma Adristy

Charisma Adristy

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus