Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mahkamah Konstitusi: Jalur Terakhir Menggugat Kecurangan Pilpres 2024

Anies dan Ganjar tinggal mengandalkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena jalur hak angket buntu. Berfokus pada cawe-cawe Presiden Jokowi.

31 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HAMPIR tiap hari telepon seluler Ari Yusuf Amir menerima pesan dari Anies Baswedan. Ari, ketua tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tengah menyusun draf gugatan sengketa pilpres atau pemilihan presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi. “Dia minta tiap perkembangan draf dilaporkan,” kata Ari kepada Tempo, Selasa, 26 Maret 2024.

Menurut Ari, Anies menaruh asa yang besar pada gugatan yang diajukan di Mahkamah Konstitusi. Anies sempat mengungkapkannya saat hadir dalam pertemuan tim hukum pada Ahad, 17 Maret 2024. “Makin ke sini, kita akan lebih banyak berharap dari posisi MK ketimbang angket,” ujar Ari menirukan Anies.

Harapan Anies bisa mengungkap kecurangan pemilihan presiden lewat hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat menipis. Gembar-gembor pengajuan hak angket yang diusung sejumlah politikus mulai gembos. Hingga kini belum ada partai yang secara resmi mengajukan hak angket. Tiga partai pendukung Anies, yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera, juga nyaris tak terdengar suaranya.

Ari mengatakan draf gugatan ke Mahkamah Konstitusi mulai disusun saat hasil hitung cepat keluar pada 14 Februari 2024. Sebagaimana hasil yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, pada waktu itu pasangan nomor urut satu hanya meraih sekitar 25 persen suara. Sembari memantau perkembangan rekapitulasi suara di KPU, tim hukum mengumpulkan saksi dan bukti gugatan. Sehari setelah KPU menetapkan hasil pemilu pada 20 Maret 2024, Anies-Muhaimin mendaftarkan gugatan ke MK.

Empat hari sebelumnya, tim hukum Anies-Muhaimin mengumpulkan sejumlah akademikus hingga ahli hukum di Treasury Tower, Jakarta Selatan. Dalam rapat selama hampir lima jam itu, mereka memutuskan berfokus pada kecurangan sebelum pencoblosan. “Anies meminta ada klusterisasi antara kecurangan sebelum pencoblosan dan saat proses pencoblosan dan penghitungan suara,” kata Refly Harun, salah seorang peserta rapat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka menyebut campur tangan Presiden Joko Widodo dalam pemilihan presiden sudah terjadi jauh sebelum tahapan pemilihan presiden dimulai. Niat tak sampai Jokowi memperpanjang masa jabatannya lantas diwujudkan dengan mendorong putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan Prabowo Subianto. Saat itu Gibran tak memenuhi syarat maju sebagai calon wakil presiden karena terganjal aturan soal umur di Undang-Undang Pemilihan Umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Mahkamah Konstitusi, aturan itu kemudian diubah. Perubahan aturan tak lepas dari peran paman Gibran, Anwar Usman, yang saat itu menjabat Ketua MK. Gibran pun bisa maju mendampingi Prabowo. “Ini terbukti dari putusan MKMK yang menyatakan Anwar bersalah. Putusan itu secara etis dan material tak bisa diabaikan,” tutur anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun mencopot Anwar dari posisinya sebagai Ketua MK.

Dalam petitumnya, Anies-Muhaimin meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan putusan KPU yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pemilihan presiden 2024. Mereka meminta pemungutan suara ulang dilakukan dengan hanya diikuti oleh Anies-Muhaimin dan pasangan nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Selain mengajukan tuntutan tersebut, tim hukum Anies-Muhaimin membuat petitum alternatif. Isinya meminta hanya Gibran yang didiskualifikasi. Prabowo diminta mencari calon wakil presiden lagi dan bisa tetap mengikuti pemungutan suara ulang. “Kami melihat isu utamanya adalah nepotisme Presiden Jokowi yang termanifestasi lewat pencalonan anaknya, Gibran,” kata Hamdan.

•••

SELEPAS hasil hitung cepat pada 14 Februari 2024 menunjukkan kekalahannya, Ganjar Pranowo bergerilya menemui berbagai kelompok masyarakat, dari akademikus, relawan, hingga seniman. Ganjar berbagi tugas dengan pasangannya, Mahfud Md. “Saya lebih ke urusan politik dan berkomunikasi dengan sana-sini. Pak Mahfud yang di urusan hukum,” ujar Ganjar kepada Tempo pada Selasa, 26 Maret 2024.

Ganjar, misalnya, dua kali bertemu dengan seniman Butet Kertaradjasa di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pertemuan terakhir pada 11 Maret 2024, mereka memutuskan berbagi peran untuk melawan kecurangan pemilu. “Konsolidasi melawan berbagai keganjilan dalam pilpres,” ucap Butet. 

Salah satu hasil pertemuan itu adalah dibentuknya amicus curiae atau “sahabat pengadilan” dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden yang diajukan pasangan Ganjar-Mahfud. Pendapat amicus curiae kemudian diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 28 Maret 2024.

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan umum  di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 27 Maret 2024. Tempo/Subekti

Petitum Ganjar-Mahfud tak jauh berbeda dengan petitum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yakni diskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan pemungutan suara ulang. Namun pasangan nomor urut tiga itu tak membuat alternatif tuntutan. “Dasar diskualifikasinya adalah mulai dari kelakuan Jokowi yang jauh-jauh hari terlibat,” kata anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, pada Selasa, 26 Maret 2024. 

Maqdir menyebut cawe-cawe Jokowi terlihat dari putusan MK yang memuluskan jalan Gibran menjadi calon wakil presiden, operasi bantuan sosial untuk menggalang suara, hingga mobilisasi kepala desa. Meski mengaku tak punya bukti langsung adanya instruksi Jokowi dalam operasi ini, Maqdir mengatakan berbagai kebijakan janggal pemerintah bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menilai.

Untuk mendukung gugatan, Maqdir menyiapkan setidaknya 50 saksi fakta dan saksi ahli yang bisa menjelaskan operasi penggalangan dukungan untuk Prabowo-Gibran. Namun ketentuan MK membatasi saksi hanya berjumlah 15 orang. “Kami akan negosiasi agar bisa ada tambahan,” tutur Maqdir.

Urusan saksi menjadi salah satu fokus tim hukum Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin. Hingga gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, mereka masih menyusun daftar nama yang akan bersaksi di persidangan. Maqdir mengatakan para saksi diliputi kekhawatiran dalam memberikan testimoni kecurangan. “Banyak yang mundur sebelum dipilih. Mereka berpikir ulang dengan berbagai alasan,” kata Maqdir.

Meski pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meyakini kecurangan terjadi sebelum pencoblosan, kubu Prabowo-Gibran menganggap gugatan lawannya salah kamar. Menurut Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, peraturan Mahkamah Konstitusi hanya mengadili sengketa penghitungan hasil pemilihan umum. “MK itu fungsinya seperti kalkulator, sementara yang digugat bukan soal selisih hasil pemilu. Jadi ini bukan kewenangan MK,” ujar Dasco pada Kamis, 28 Maret 2024.

Namun Hamdan Zoelva, anggota tim hukum Anies-Muhaimin yang juga bekas Ketua MK, meyakini MK memiliki kewenangan untuk menyidangkan gugatan mereka. Menurut dia, dugaan pelanggaran konstitusi lewat cawe-cawe pemerintah dalam proses pemilu hanya bisa diadili di MK. “Sudah ada puluhan yurisprudensi bahwa MK tidak hanya mengadili hasil, tapi juga proses,” kata Hamdan.

Optimisme juga terpancar di kubu Ganjar-Mahfud yang melihat tren positif putusan Mahkamah Konstitusi. Setelah dipimpin Suhartoyo, MK membuat setidaknya dua putusan yang dianggap apik, yakni menghapus pasal karet tentang penyebaran berita bohong dan pencemaran nama serta menolak gugatan yang menginginkan kawasan pesisir menjadi wilayah tambang. “Harapan kami, MK menggunakan kekuasaannya sebagai pengawal konstitusi,” ucap Ganjar.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Erwan Hermawan dan Shinta Maharani dari Yogyakarta berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Bertaruh di Jalur Terakhir"

 
Egi Adyatama

Egi Adyatama

Wartawan Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus