Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Hari Buruh 2021, Massa Aliansi GEBRAK dan Polisi Sempat Cekcok di MH Thamrin

Di Hari Buruh, massa aksi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan polisi terlibat selisih di Jalan M.H Thamrin, Jakpus, Sabtu siang 1 Mei 2020.

1 Mei 2021 | 16.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Di Hari Buruh, massa aksi dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan polisi terlibat selisih di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, pada Sabtu siang 1 Mei 2020.

Massa yang ingin maju ke kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha tertahan di jalan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Juru Bicara GEBRAK, sebagian massa aksi dari aliansinya tidak diizinkan polisi masuk ke dalam barisan. Akibatnya, sebagian massa yang berada di Jalan MH Thamrin arah Bundaran HI tersebut terpisah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mohon kepada bapak-bapak polisi yang ada di belakang agar mengizinkan kawan-kawan kami bergabung," kata Nining dari atas mobil komando.

Sementara dari Jalan M.H Thamrin arah Istana Negara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Hariadi meminta massa gebrak untuk segera maju ke area Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Namun, massa tak mau maju karena rekan-rekannya masih tertahan.

"Ayo maju sekarang. Nanti keburu magrib," kata Hengky melalui pengeras suara.

Aksi saling tarik-ulur ini berlansung dalam hitungan jam. Hengki juga sempat menyatakan massa tidak tertib protokol kesehatan karena tidak menjaga jarak. Namun menurut Nining, kondisi massa dari aliansinya terjebak oleh tindakan polisi.

Sebelum GEBRAK datang ke area itu, massa buruh lain dari KSPI telah melakukan unjuk rasa Hari Buruh 2021. Namun, massa yang dipimpin oleh Said Iqbal itu bubar pada siang harinya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus