Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Hari Guru, AHY Ungkit Cerita SBY Angkat Honorer Jadi PNS

Pengalaman itu, ujar AHY, menunjukkan Partai Demokrat tidak hanya mengobral janji. Demokrat memberikan bukti nyata yang semestinya diingat.

26 November 2018 | 12.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menemui guru honorer dalam perayaan Hari Guru di Benteng Van Der Wijck, Gombong, Jawa Tengah pada Sabtu pekan lalu, 24 November 2018. Dalam pertemuan itu, AHY mengungkit pengalaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat presiden dalam menangani permasalahan guru honorer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selama sepuluh tahun, lebih dari satu juta guru honorer diangkat statusnya menjadi PNS (pegawai negeri sipil)," kata AHY dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 26 November 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengalaman itu, ujar Agus, menunjukkan Partai Demokrat tidak hanya mengobral janji. Demokrat memberikan bukti nyata yang semestinya diingat dan diapresiasi. AHY lantas mengatakan partainya bakal memperjuangkan nasib guru honorer melalui kader-kadernya di parlemen atau di pemerintahan nantinya.

"Insya Allah jika wakil-wakil rakyat kami kembali bisa duduk di DPR, baik DPR RI, DPRD baik di provinsi maupun kabupaten/kota, dan juga jika ada kader-kader kami yang masuk dalam pemerintahan nasional, kami akan memperjuangkan seperti yang diperjuangkan Pak SBY dulu,” ujar putra pertama SBY ini.

AHY mengatakan tak boleh ada ketimpangan antara guru honorer dan PNS. Menurut dia, pembedaan itu tak boleh ada lantaran pada dasarnya para guru menjalankan tugas dan peran yang sama. “Tanpa guru, tidak ada pemimpin, wakil rakyat, politisi, jenderal, dan pejabat-pejabat yang kita hormati hari ini," kata AHY.

Saat ini, 439 ribu guru honorer K2 belum jelas nasibnya. Mereka terancam tak bisa diangkat menjadi PNS dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Aturan itu membatasi usia 35 tahun untuk honorer agar bisa diangkat menjadi PNS. "Jumlah itu belum lagi keluarganya. Oleh karena itu, banyak yang terdampak dari ketidakjelasan nasib para honorer ini," kata AHY.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus