Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Haris-Fatia Versus Luhut, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Khianati Dakwaan

Kenapa ada penilaian itu? Ini yang terjadi dalam lanjutan sidang Haris-Fatia versus Menko Luhut, Senin 2 Oktober 2023.

3 Oktober 2023 | 11.28 WIB

Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menilai jaksa penuntut umum telah mengkhianati dakwaannya sendiri. Ini karena telah menolak menggunakan haknya untuk bertanya kepada saksi-saksi yang dihadirkan dalam lanjutan persidangan perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 2 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Seperti diketahui, Haris-Fatia menghadirkan saksi eks Kepala PPATK Yunus Husein dan perwakilan masyarakat adat Papua Yohan Zonggonau dalam persidangan tersebut. Jaksa menyatakan keberatan dengan saksi-saksi tersebut hingga akhirnya memutuskan menolak memintai keterangan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jaksa aneh sebenarnya dia lari dari dakwaannya sendiri, dia mengkhianati dakwaan sendiri, gitu aja,” kata kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Al Ayyubi, seusai persidangan itu. 

Dia menerangkan, saksi Yunus Husein merupakan orang yang ahli di bidang korporasi dan hukum bisnis. Sedangkan saksi kedua yakni Yohan Zonggonau, adalah salah satu perwakilan masyarakat adat yang dihadirkan untuk mengklarifikasi tuduhan Haris minta saham Freeport ke Luhut.

“Jelas jelas klien saya dituduh,difitnah, minta saham ke Luhut Binsar Pandjaitan. Begitu hadirkan klien Haris atau saksi fakta tadi jaksa seenaknya bilang tidak berkaitan dengan perkara padahal mereka yang menuduh minta saham Freeport,” katanya.

Sebelumnya, dalam persidangan, jaksa menyatakan antara lain saksi fakta tidak ada kaitan dengan fakta dalam dakwaan dan arah pembuktiannya. Mereka mengembalikan kesempatan yang diberikan kepada majelis hakim. Begitu juga terhadap ahli yang dihadirkan, dianggap tidak ada sangkut pautnya antara dakwaan dengan keahlian yang bersangkutan.

Sementara, Haris Azhar menjelaskan soal kubunya yang tidak membuka identitas saksi fakta hingga persidangan digelar. Alasannya, menjaga keamanan. "Jadi begini, kalau kami sebut siapa yang bersaksi itu berpotensi calon saksi itu ketika belum datang menjadi sasaran perilaku yang tidak diharapkan,” kata dia. 

Awalnya saat sidang pertama, kuasa hukum Haris-Fatia hanya menyampaikan bahwa yang akan hadir ahli dari hukum perbankan Yunus Husein dan seorang saksi fakta yang tidak disebutkan siapa. Saksi perwakilan masyarakat adat Papua baru diketahui setelah sidang kedua dimulai.

Lagian, Haris Azhar menjelaskan, tidak ada aturan identitas calon saksi harus diungkap sebelum sidang dimulai. “Itu keleluasaan saja dalam hukum acara kita bahwa tidak perlu menyebutkan siapa yang hadir,” katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus