Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Harry Pertanyakan Status Tersangka Korupsi Jalan Nangka

Harry Prihanto, mantan Sekretaris Kota Depok, mempertanyakan penetapan status tersangka korupsi proyek pembebasan lahan Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, sebesar Rp 10,7 miliar terhadapnya oleh kepolisian.

6 September 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DEPOK - Harry Prihanto, mantan Sekretaris Kota Depok, mempertanyakan penetapan status tersangka korupsi proyek pembebasan lahan Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, sebesar Rp 10,7 miliar terhadapnya oleh kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukumnya, Ahmar Ihsan Rangkuti, mengatakan bahwa menurut penjelasan Harry, yang kini menjabat Staf Ahli Wali Kota Depok Bidang Administrasi Pemerintahan, pembebasan lahan tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Proses pembahasan anggaran juga tak bermasalah dan telah dibayarkan kepada para pemilik lahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Keanehan dari (penjelasan) beliau adalah belum ada tersangka dari pihak pelaksana. Langsung meloncat ke beliau," katanya di kantor Kepolisian Resor Kota Depok, Jalan Margonda Raya, kemarin.

Harry menilai, Ahmad menerangkan, tak ada persoalan dari sisi kinerjanya. Namun belum jelas benar apa temuan penyidik Polresta Depok dalam kasus ini.

Harry dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kemarin di kantor Polresta Depok setelah penetapan tersangka pada Senin dua pekan lalu, tapi Harry meminta penundaan pemeriksaan. Tersangka lain adalah mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, yang sedianya diperiksa hari ini.

Tiga anggota tim pengacara Harry mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok untuk mengajukan penundaan pemeriksaan kliennya, kemarin siang. Bersama Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi, Ajun Komisaris Bambang, Ahmar menyampaikan alasan ketidakhadiran Harry.

"Beliau ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan di daerah Cirebon," ujar Ahmar. "Kami minta (pemeriksaan) ditunda satu pekan."

Menurut dia, selama sepekan ini tim akan mempelajari pokok perkara. Harry baru menunjuk tim kuasa hukum tersebut pada Selasa lalu.

Kepala Polresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiarto, tak mau menjelaskan mengapa tak ada tersangka dari pihak pelaksana proyek. Namun, sebelumnya, dia mengatakan pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka harusnya dilakukan oleh pengembang Apartemen Green Lake View. Itu tertuang dalam surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi. Namun Nur Mahmudi dan Harry menganggarkan kembali di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2013-2015.

"Penyidikan terus dilakukan untuk memastikan aliran dananya," ucap Didik. IRSYAN HASYIM

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus