Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, 9 Desember 2024.

9 Desember 2024 | 08.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Artis Sandra Dewi (kiri), kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Harvey menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp.420 miliar dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Senin, 9 Desember 2024. Sidang ini seharusnya digelar pada pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harvey seharusnya menghadapi sidang tuntutan pada Jumat, 6 Desember 2024. Akan tetapi sidang tersebut harus ditunda oleh majelis hakim karena jaksa menyatakan tuntutan yang seharusnya mereka bacakan belum siap. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi sidang ditunda hari Senin," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, saat penghujung sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024. "Sesuai jadwal, agenda tuntutan."

Dalam sidang tersebut, Eko juga sempat meminta jaksa penuntut umum menyiapkan berkas tuntutan sehingga bisa dibacakan pada sidang selanjutnya.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim mengungkapkan akan mengagendakan pleidoi atau pembelaan Harvey Moeis pada 16 Desember. Sidang berikutnya adalah replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi. Kemudian sidang duplik atau jawaban terdakwa atas replik.

Baru setelah itu sidang putusan. "Sebelum Natal, kita putus," ujar Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 28 November 2024.

Jaksa penuntut umum mendakwa Harvey melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Suami artis Sandra Dewi itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa menyebut Harvey sebagai perpanjangan PT Refined Bangka Tin (RBT), satu dari sejumlah perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah. Kerja sama peleburan timah tersebut menurut jaksa merupakan upaya untuk menutupi penambangan ilegal yang dilakukan para perusahaan smelter di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah. 

Selain itu, jaksa dari Kejaksaan Agung juga menyebut Harvey dan sejumlah terdakwa lainnya melakukan pencucian uang dari hasil korupsi timah. Jaksa telah menyita aset para tersangka mulai dari kendaraan roda empat, uang tunai, rumah dan lahan hingga surat-surat berharga.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan Harvey Moeis cs menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Sedangkan perhitungan guru besar bidang perlindungan hutan Institut Pertanian Bogor atau IPB University, Profesor Bambang Hero kerugian, negara akibat kasus korupsi timah ini menyentuh Rp 271 triliun.

 

 

 

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus