Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memuji hasil kajian tata kelola Pulau Reklamasi oleh Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pesisir. Hasil kajian itu disebutnya telah rampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita sebelumnya:
Pergub Baru Anies, Jakpro Ikut Kelola Tiga Pulau Reklamasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saya senang sekali melihat hasil kajian kemarin, keren. Serius," ujar Anies ketika ditemui di Cawang, Jakarta Timur, Jumat 23 November 2018.
Dari hasil kajian yang dilakukan TGUPP Pesisir itu, Anies mengatakan, Pulau Reklamasi akan memiliki perkampungan nelayan dan pantai terbuka yang bisa dipakai oleh berbagai kalangan. Tapi yang lebih menarik, kata dia, adalah bahwa Pulau Reklamasi akan memiliki tiga pelabuhan terintegrasi.
Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
"Salah satunya dengan pasar ikan. Saya sekarang lagi minta dibuatkan 3D-nya, biar lebih ilustratif," ujar Anies.
Dalam keterangannya September lalu, Ketua TGUPP Pesisir, Marco Kusumawijaya, memang menerangkan sedang membuat konsep penataan Pulau C, D, dan G versi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saat itu, Marco mengatakan belum bisa membeberkan konsep penataan itu karena menunggu hasil kajian dampak lingkungan (AMDAL) yang akan keluar pada November atau Desember 2018.
Marco mengatakan hasil kajian AMDAL itu nantinya akan memberikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau yang sudah terlanjur ada. "Sebelum ada hasil kajian, kami tidak bisa berspekulasi apapun," ujar Marco saat itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri kegiatan penyegelan bangunan di pulau C dan D reklamasi, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Tempo/Adam Prireza
Saat ini, Anies telah menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola tiga Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta tersebut. Perizinan ketiganya dipertahankan di antara 17 yang pernah ada karena sudah telanjur dibangun pulaunya.
Penugasan kepada Jakpro tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018. Dalam penugasan itu, Jakpro harus menyusun rencana pengelola pulau khusus di lahan konttribusi dan mempresentasikannya kepada pemerintah.
"Jakpro sudah memberikan ancang-ancang. Tapi saya sampaikan untuk dimatangkan dulu sampai semuanya itu sesuai dengan perundangan," ujar Anies.