Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bandara Soekarno-Hatta menghentikan penyelidikan kasus penyayatan leher seorang perawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penghentian penyelidikan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima hasil tes kejiwaan pelaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa dari hasil observasi selama 15 hari di Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat," ujar Kanit Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Alexander Yurikho saat dihubungi, Selasa, 16 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alex menjelaskan, berdasarkan hasil Visum et Repertum Psikitarium, tersangka yang bernama Rafly, 19 tahun, mengalami gangguan jiwa berat yang memerlukan perawatan berkelanjutan. Kepolisian telah menyerahkan Rafly ke pihak keluarga untuk penanganan lebih lanjut.
"Korban juga sudah mencabut laporannya," kata Alex.
Tindakan penyayatan leher yang dilakukan Rafly kepada seorang perawat bernama Deri Winanto (32) terjadi pada Jumat, 26 Februari 2021. Saat itu pelaku cekcok dengan orangtuanya dan mengancam akan pergi ke Bali menggunakan sepeda motor.
Orangtua Rafly yang panik kemudian segera menghubungi Deri, mantan perawat Rafly saat di Panti Dhira Suman Tritoha, untuk membantu mencari anak mereka. Rafly mengabarkan kepada Deri melalui pesan WhatsApp bahwa dia sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta.
Korban dan orangtua pelaku kemudian datang dan menemui Rafly di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat dini hari, 27 Februari 2021. Namun saat ditemui, tiba-tiba pelaku mengeluarkan pisau cukur dan menyayat leher Deri.
Baca juga: Pemadam Kebakaran Evakuasi Wanita Gangguan Jiwa Masuk Plafon GOR Ciracas
Korban kemudian segera dilarikan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta dan diantarkan petugas menuju Rumah Sakit Ciputra, Jakarta Barat untuk perawatan lebih lanjut. Deri selamat meski sempat kehilangan darah akibat sayatan pisau.