Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Hasto Kristiyanto Tunda Pendaftaran Gugatan Praperadilan Terhadap Penyidik KPK

Tim Hukum Hasto Kristiyanto menunda pendaftaran gugatan praperadilan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

11 Juni 2024 | 14.39 WIB

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto  didampingi kuasa hukum PDIP, Ronny Talapessy, kuasa hukum pribadinya Patra M. Zen, dan beberapa politisi PDIP ditemui usai memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Hasto memberikan keterangan mengenai pernyataannya di sebuah stasiun televisi nasional pada hari ini, Selasa, 4 Juni 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Perbesar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto didampingi kuasa hukum PDIP, Ronny Talapessy, kuasa hukum pribadinya Patra M. Zen, dan beberapa politisi PDIP ditemui usai memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Hasto memberikan keterangan mengenai pernyataannya di sebuah stasiun televisi nasional pada hari ini, Selasa, 4 Juni 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ronny Talapessy, anggota tim hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P Hasto Kristiyanto, mengatakan pendaftaran gugatan praperadilan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda hingga besok, Rabu, 12 Juni 2024. Rencana pendaftaran gugatan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa ditunda karena ada sejumlah berkas yang harus dilengkapi. “Jadinya besok. Ini masih ada yang mau kita perbaiki. Mohon maaf,” kata Ronny, Selasa, 11 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Adapun gugatan itu berhunungan dengan penyitaan barang pribadi milik Kusnadi, staf Hasto, yang dilakukan oleh penyidik KPK yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum. Kusnadi ikut mengantar Hasto dalam memenuhi panggilan penyidik KPK pada 10 Juni 2024. Penyidik memeriksa Hasto Kristiyanto dalam dugaan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyeret caleg PDI-P 2019 Harun Masiku. Ronny menyebut langkah penyidik KPK merupakan kesalahan fatal. “Kami akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ronny.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ronny mengatakan dasar gugatan ini adalah pelanggaran prosedur oleh penyidik saat menyita dokumen dan ponsel milik Hasto. Tim hukum Hasto Kristiyanto menegaskan tindakan KPK dalam kasus ini melanggar hukum, dan mereka akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

Menurut Ronny, insiden ini bermula ketika penyidik Rosa Purbo Bekti mendatangi Kusnadi di lobi gedung dengan mengenakan masker, lalu membawanya ke lantai dua untuk penggeledahan dan penyitaan. Dia menambahkan bahwa timnya menghormati penegakan hukum, namun langkah KPK ini tidak bisa diterima. “Kusnadi bukan objek panggilan hari ini, tetapi dia dibawa ke lantai dua dan barang-barangnya disita. Ini melanggar KUHAP Pasal 39 terkait dengan penyitaan," ujar Ronny.

Pengacara Hasto Kristiyanto yang lain, Joy Tobing, menuding tindakan penyidik KPK terhadap Kusnadi sangat tidak profesional dan penuh intimidasi. "Kusnadi dipaksa, diintimidasi, dan barang-barang pribadinya seperti ATM dan buku tabungan disita tanpa dasar hukum yang jelas. Kami akan melaporkan tindakan ini ke Dewan Pengawas KPK sebagai pelanggaran etik berat," katanya.

Diketahui, Hasto merupakan saksi keempat yang diperiksa KPK setelah kasus ini kembali “hidup”. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Simeon Petrus, seorang pengacara, dan dua mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

Ketiga orang ini disebut merupakan kerabat Harun Masiku. Mereka diperiksa terkait dugaan terlibat menyembunyikan keberadaan Harun. Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal temuan penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut. “Informasi yang didalami lebih jauh hampir semuanya sama, terkait informasi yang KPK terima mengenai keberadaan Harun Masiku yang diduga ada pihak yang mengamankan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 5 Juni 2024.

ALPIN PULUNGAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus