Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Heru Budi Sebut DKI bakal Dapat Aset Baru dari Pengembang 3 Bulan Sekali

Pj Gubernur DKI Heru Budi berujar Pemprov DKI akan menerima aset baru dari pengembang setiap tiga bulan sekali.

6 April 2023 | 15.06 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 5 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 5 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan serah terima fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) milik pihak swasta akan berlangsung secara bertahap. Menurut dia, Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI akan menerima aset baru dari pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) setiap tiga bulan sekali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Untuk memberi semangat dan memberitahukan para pemegang SIPPT, termasuk pengembang, agar dapat memenuhi kewajibannya," kata dia di Ruang Pola, Blok G Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 6 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari ini Heru memberikan arahan sekaligus menyaksikan penandatanganan bersama Berita Acara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasos/Fasum dari Pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta di Ruang Pola Balai Kota.

Dia menyampaikan fasos dan fasus pengembang terdiri dari taman, lahan yang diperuntukkan jalan, serta saluran. Selain itu, masih ada aset lain yang masih dalam proses serah terima. 

"Jadi, diserahkan bertahap," ujar Kepala Sekretariat Presiden ini. 

Acara hari ini, tutur Heru, disampaikan kepada publik bahwa pengembang telah menyelesaikan kewajibannya secara bertahap. Tujuannya untuk menghargai pengembang.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, pihaknya telah menagih fasos/fasum kepada pemegang SIPPT. Inspektorat DKI bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Untuk penagihan periode Januari-Maret 2023 telah berhasil ditagih sebanyak 18 kewajiban penyerahan lahan seluas 119.403 meter persegi senilai Rp 1,7 triliun dan konstruksi seluas 77.001 meter persegi senilai Rp 15,3 miliar," jelas dia.

Aset swasta yang kini milik Pemprov DKI antara lain:
- Tiga lokasi di Jakarta Barat senilai Rp 9,2 miliar
- Tiga lokasi di Jakarta Pusat senilai Rp 158 miliar
- Tiga lokasi di Jakarta Selatan senilai Rp 616 miliar
- Empat lokasi di Jakarta Timur senilai Rp 600 miliar
- Empat lokasi di Jakarta Utara senilai Rp 288 miliar
- Satu lokasi di Kepulauan Seribu senilai Rp 58 miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus