Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Banyak petugas mengawasi larangan penggunaan air tanah di Jakarta yang pemberlakuannya telah dimulai di sejumlah wilayah per Agustus lalu. Larangan mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 93/2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perihal pengawasannya itu seperti yang disampaikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada TEMPO saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 11 September 2023. "Ya diawasi, ada Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan), SDA (Sumber Daya Air), Kasatpol PP," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, telah berlakunya larangan penggunaan air tanah di sejumlah lokasi diungkap Kepala Sub Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Elisabeth Tarigan. Pemberlakuan larangan, kata dia, bekerja sama dengan PAM Jaya.
Elisabeth menyebut isi Pasal 8 dalam pergub bahwa setiap pemilik atau pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering.
Penerapannya bekerja sama dengan PAM Jaya sebab daerah-daerah yang masuk zona larangan penggunaan air tanah itu sudah terlayani oleh program pipanisasi perusahaan air minum berpelat merah itu. “Pergub ini mendasarkan pada kemampuan PAM Jaya untuk bisa menyediakan (air bersih),” ujarnya.
Pergub juga mengatur sanksi administratif untuk mereka yang melanggar di dalam zona bebas air tanah tersebut. Disebutkan, sanksi secara berjenjang berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan dan pencabutan izin.
Berikut ini wilayah yang masuk dalam zona bebas air tanah sebagaimana Pergub No. 93/2021,
Kawasan Zona Bebas Air Tanah
1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP)
2. Kawasan Mega Kuningan
3. Kawasan Rasuna Epicentrum
4. Kawasan SCBD Sudirman
5. Kawasan Kuningan
6. Kawasan Medan Merdeka
7. Kawasan Asia Afrika
8. Kawasan Menteng
9. Kawasan Tanah Abang
Area Jalan Zona Bebas Air Tanah
1. Jalan Gaya Motor Raya
2. Jalan Yos Sudarso
3. Jalan Danau Sunter Utara
4. Jalan R.E. Martadinata
5. Jalan Cakung Cilincing Raya
6. Jalan Akses Marunda
7. Jalan D.I. Panjaitan
8. Jalan Raya Bogor
9. Jalan Jederal Sudirman
10. Jalan M.H. Thamrin
11. Jalan Prof. Dr. Satrio
12. Jalan Gatot Subroto
Pilihan Editor: Jokowi Bagikan Beras yang Harganya sedang Naik ke Warga Bogor