Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Hore! Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Anies Baswedan menyebut kendaraan listrik bebas ganjil genap karena tidak berkontribusi dalam pencemaran kualitas udara.

2 Agustus 2019 | 18.00 WIB

Mobil DFSK Glory E3 Listrik ikut dipamerkan diGAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat, 19 Juli 2019. Glory E3 hanya memerlukan waktu 30 menit dan mampu mencapai 80 persen daya baterai. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Mobil DFSK Glory E3 Listrik ikut dipamerkan diGAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat, 19 Juli 2019. Glory E3 hanya memerlukan waktu 30 menit dan mampu mencapai 80 persen daya baterai. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan listrik. "Kendaraan berbasis listrik baik mobil dan motor tidak akan diberlakukan sistem ganjil genap," ujar Anies ditemui di Balai Kota, Jumat 2 Agustus 2019.

Menurut Anies, kendaraan listrik baik itu sepeda motor maupun mobil tidak berkontribusi dalam pencemaran kualitas udara.

"Kalau menggunakan kendaraan listrik, Anda tidak akan kena ganjil genap," ujarnya.

Anies menyebutkan saat ini Dinas Perhubungan dengan instansi terkait tengah merumuskan perluasan sistem ganjil genap, termasuk rute jalan yang akan diberlakukan.

Kendaraan listrik memang menjadi topik yang hangat dibicarakan dalam beberapa pekan terakhir. Beberapa model kendaraan listrik dipamerkan di Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2019 di ICE, BSD City, Tangerang, 18-28 Juli 2019. Di antaranya adalah DFSK Glory E3 yang murni listrik, Renault Twizy, Mercedes-Benz EQ Boost, Toyota CH-R Hybrid, hingga sepeda listrik Ecgo Bike.

Hanya saja populasi kendaraan listrik di Jakarta masih sangat minim. Beberapa agen pemegang merek ada yang sudah berani memasarkan mobil listrik di Indonesia meski harganya selangit.

Managing Director PT Sokonindo Automobile Franz Wang mengatakan bahwa DFSK Glory E3 akan segera dipasarkan pada Kuartal IV tahun ini. "Kami akan distribusikan ke konsumen mulai Kuartal IV," ujarnya sesaat setelah pembukaan booth DFSK di GIIAS 2019, Kamis, 18 Juli 2019.

Mobil listrik Renault Twizy ditampilkan dalam pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Kamis, 18 Juli 2019. Renault menghadirkan Renault Twizy sebagai mobil listrik yang ramah lingkungan sebagai upaya dalam mendukung green technology melalui kendaraan elektrifikasi. TEMPO/Tony Hartawan

Sementara itu, CO-CEO PT Sokonindo Automobile Alexander Barus menyampaikan bahwa DFSK siap untuk memproduksi dan memasarkan mobil listrik di Indonesia. "Secara teknologi kami sudah memiliki. Sudah menjualnya, tinggal membawanya ke Indonesia," kata Alex.

Hanya saja, lanjut dia, DFSK akan menunggu regulasi kendaraan listrik ditetapkan pemerintah terlebih dahulu. "Kami akan menunggu seperti apa insentif yang akan diberikan kepada industri. Apakah nanti akan dirakit di sini (Indonesia) atau lebih baik mendatangkan secara utuh dari Cina," ujarnya.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengisyaratkan bahwa regulasi kendaraan listrik segera akan ditandatangi Presiden Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani saat mengisi seminar bertajuk Future Technology in Motion di arena GIIAS 2019, ICE BSD, Tangerang, Rabu, 24 Juli 2019.

"Beberapa saat ini pemerintah terus menerus melakukan komunikasi dan sudah memformulasikan. Presiden pada minggu ini akan menandatangani dan akan mewujudkan dua policy yang sangat penting di industri otomotif," ujarnya Rabu 24 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ia menegaskan semua proses dari regulasi yang selama ini dinanti-nantikan terkait kendaraan listrik sudah rampung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun dua regulasi tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Untuk yang PP lanjut Sri Mulyani akan mengatur terkait pajak, klasifikasi, dan emisi. Sedangkan untuk yang Perpres akan mengatur percepatan kendaraan listrik untuk transportasi.

"Kedua, peraturan yang akan muncul dalam hal ini oleh bapak Presiden adalah Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah. Peraturan presiden adalah untuk melakukan percepatan kendaraan bermotor listrik untuk transportasi, yang peraturan pemerintah menyangkut perubahan dari pajak, berhubungan dengan klasifikasi dan emisi dari otomotifnya," lanjutnya.

Jika hal tersebut benar akan dilakukan, maka payung hukum kendaraan listrik tidak lagi abu-abu. Dan para pabrikan yang ada di industri otomotif Indonesia sudah bisa mengembangkan produk kendaraan listriknya. Baik itu hybrid, plug-in hybrid, dan listrik murni.

"Melalui Perpres Mobil Listrik ini, harapannya Indonesia menjadi negara yang bersih dari polusi emisi kendaraan bermotor," ujar Sri Mulyani.

TAUFIQ SIDDIQ | KHAIRUL IMAM GHOZALI

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus