Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang Widjojanto Target Serangan Balik
PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Jumat pagi, 23 Januari 2015. Bambang ditangkap setelah mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat.
Polisi menuduh Bambang mengarahkan saksi agar memberikan keterangan palsu ketika dia menjadi pengacara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Padahal sejumlah saksi menyatakan Bambang tidak melakukan hal tersebut.
Sugianto Sabran, calon dalam pilkada Kotawaringin Barat yang kemenangannya dianulir Mahkamah Konstitusi, melaporkan Bambang ke polisi ketika hubungan KPK dengan Polri sedang runyam. Penangkapan Bambang terjadi sepuluh hari setelah KPK menetapkan calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Polisi melepas Bambang, 56 tahun, setelah penangkapan dia memicu protes dari berbagai kalangan. Namun status tersangka tetap melekat dan mengharuskan Bambang nonaktif dari KPK. Barisan pegiat antikorupsi menyebut mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini korban kriminalisasi.
Tergelincir di Jalur Suap
Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis tersandung perkara. Pada 17 Desember, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Kaligis bersalah dalam kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Kaligis dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.
Kaligis terbukti memerintahkan anak buahnya, Muhammad Yagari Bhastara, menyuap tiga hakim dan seorang panitera. Dalam kasus ini, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, juga menjadi tersangka. Kaligis, 73 tahun, mengajukan permohonan banding.
Akhir Tragis Angeline
Setelah dilaporkan menghilang lebih dari tiga pekan, Angeline ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah orang tua angkatnya di Denpasar, Bali. Polisi menemukan jasad bocah itu pada 10 Juni 2015. Jenazah korban penuh luka memar dengan leher terjerat tali plastik.
Di pengadilan, jaksa mendakwa Margriet Christina Megawe, ibu angkat Angeline, sebagai pelaku utama pembunuhan. Adapun bekas pekerja rumah tangga keluarga Margriet, Agustinus Tay, didakwa membantu pembunuhan anak 8 tahun itu.
Januari
Februari
April
Mei
Juli
September
November
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo