Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Hukuman Ringan Korupsi Bantuan Sosial

Kejanggalan kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 terasa sejak tahap penyidikan, dakwaan, tuntutan jaksa KPK, hingga putusan hakim. Juliari Batubara pun dihukum ringan.

24 Agustus 2021 | 00.00 WIB

Terdakwa Juliari Peter Batubara setelah sidang pembacaan surat amar putusan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 23 Agustus 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Juliari Peter Batubara setelah sidang pembacaan surat amar putusan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 23 Agustus 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Vonis terhadap Juliari dianggap sangat ringan dibanding hukuman sejumlah terpidana korupsi terdahulu.

  • Juliari seharusnya divonis hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara karena mengkorupsi bantuan sosial untuk warga miskin.

  • Kejanggalan penanganan kasus korupsi bansos terlihat sejak penyidikan, dakwaan, tuntutan jaksa KPK, hingga vonis majelis hakim.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus