Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ibu Brigadir Yosua Menilai Ferdy Sambo Layak Dihukum Mati

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak berharap hakim memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

13 Februari 2023 | 11.16 WIB

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, membawa foto mendiang anaknya saat menghadiri sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023 Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, membawa foto mendiang anaknya saat menghadiri sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023 Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, berharap majelis hakim memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Rosti menganggap Sambo layak menerima hukuman mati atas apa yang diperbuatnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Selayaknya Ferdy Sambo diberikan nanti daripada pak hakim, yakni vonis terakhir hukuman mati," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari ini Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rosti menghadiri sidang tersebut bersama dengan suaminya, Samuel Hutabarat. Keduanya berangkat dari Jambi menuju Jakarta kemarin. 

Rosti pun berharap Putri divonis hukuman seberat-beratnya. Sebab, menurut dia, istri Sambo itu telah menjadi pihak yang memicu peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

"Putri Candrawathi, inilah seorang perempuan yang tidak memiliki hati nurani. Di sana dia tidak mencegah, namun dia adalah biang kerok," tutur dia. 

Sementara itu, Samuel mengatakan telah mempersiapkan mental untuk menerima apa pun keputusan majelis hakim terhadap Sambo dan Putri.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. Jaksa menilai bahwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus