Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ibu Steve Emmanuel Kirim Surat untuk Ketuk Hati Majelis Hakim

Ibu Steve Emmanuel, Marlene Halim, menyurati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menangani perkara penyalahgunaan kokain anaknya.

17 Juni 2019 | 21.34 WIB

Steve Emmanuel. Tabloidbintang.com
Perbesar
Steve Emmanuel. Tabloidbintang.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ibu Steve Emmanuel, Marlene Halim, mengirimkan surat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menangani perkara penyalahgunaan kokain anaknya.

Baca: Alasan Jaksa Tuntut Steve Emmanuel 13 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Surat itu rencananya dibacakan oleh kuasa hukum Steve saat sidang pembacaan tuntunan hari ini. Namun, hakim Erwin Djong yang memimpin sidang menolak surat dibacakan hari ini. "Nanti dimasukkan ke nota pembelaan saja," ucap hakim Erwin dalam persidangan, Senin, 17 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra mengatakan surat tersebut menceritakan bagaimana kliennya aktif dalam kegiatan sosial sejak kecil. Sang Ibu, kata dia, juga mengirimkan foto-foto Steve dalam kegiatan menjadi relawan. Salah satunya foto Steve pada tahun 1996.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini Steve saat menjadi relawan ketika membangun lapangan futsal, basket dan voli di BNN, Cawang malah ini," kata Firman.

Firman mengatakan, Steve juga pernah menjadi relawan saat terjadi gempa bumi di Bengkulu pada tahun 2000. "Intinya isi surat itu untuk mengetuk hati majelis hakim bahwa Steve sudah memiliki kepedulian sosial sejak kecil," ujar dia.

Hari ini, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dalam kasus kepemilikan kokain. Jaksa penuntut umum menyatakan mantan model dan aktor sinetron tersebut telah terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," ujar Jaksa Reynaldi saat membaca tuntunan untuk Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 17 Juni 2019.

Dalam sidang itu, dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat soal ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup tidak terbukti. "Terdakwa Chepas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam dakwaan primer tersebut," ujar Reynaldi.

Jaksa menjelaskan, hal yang memberatkan Steve Emmanuel hingga dituntut 13 tahun penjara adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, Steve dinyatakan berbelit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Reynaldi.

Baca: Steve Emmanuel Tak Dituntut Pidana Mati, Pengacara Kaget

Majelis hakim yang dipimpin oleh Erwin Djong memberi waktu kepada Steve Emmanuel dan kuasa hukumnya satu pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Sidang kasus kokain ini akan dilanjutkan pada 24 Juni 2019.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus