Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DEN HAAG - Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) kemarin membebaskan mantan pemimpin Pantai Gading, Laurent Gbagbo, dari semua tuduhan kejahatan perang dan memerintahkan pembebasannya. Hakim ketua Cuno Tarfusser mengatakan jaksa gagal membuktikan tuduhan terhadap Gbagbo dan rekannya, Charles Ble Goude, mantan pemimpin pemuda politik.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo