Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

ICW: Temuan BPK Pintu Masuk Pengusutan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi didorong memperluas penyidikan kasus korupsi bantuan sosial berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

25 Juni 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • ICW berkesimpulan bahwa hasil audit BPK tentang bansos Covid-19 mengarah ke dugaan korupsi..

  • KPK dan lembaga penegak hukum lain diminta mengusut program bansos Covid-19 di seluruh Indonesia.

  • Bantuan sosial yang gagal disalurkan tapi dananya belum dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 1,49 triliun.

JAKARTA – Kalangan pegiat antikorupsi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas cakupan penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. Desakan ini mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial untuk seluruh wilayah Indonesia pada tahun lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan temuan mutakhir BPK seharusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut perkara bantuan sosial secara menyeluruh. "Sejak awal kami meyakini dalam penyaluran bansos ini ada potensi kerugian negara," kata Kurnia, kemarin. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kurnia menilai pelbagai penyimpangan dan salah sasaran dalam penyaluran bansos yang ditemukan BPK mengarah pada perbuatan korupsi. Indikasinya terlihat dari adanya sejumlah bantuan sosial yang gagal disalurkan tapi dananya belum disetorkan kembali ke kas negara. Angkanya mencapai Rp 1,49 triliun. Temuan BPK mengenai data ganda atau data yang diduga fiktif ihwal penerima bantuan sosial, menurut Kurnia, juga menguatkan adanya potensi kerugian negara. “Berbagai dugaan kerugian negara ini berpotensi menjadi ladang korupsi,” ujarnya.

Audit mutakhir BPK atas distribusi bantuan sosial di seluruh wilayah Indonesia pada 2020 menemukan puluhan permasalahan dan kejanggalan dalam penyaluran dana bansos. Misalnya, terdapat saldo senilai Rp 821 miliar yang tidak dimanfaatkan oleh 1,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Ada pula bantuan kebutuhan pokok senilai Rp 91,3 miliar yang tidak didistribusikan kepada 96.483 peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan kebutuhan pokok senilai Rp 519,3 miliar juga batal didistribusikan kepada 959.003 pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Lalu ada sisa dana bantuan sosial tunai senilai Rp 51,7 miliar yang batal diberikan ke masyarakat. Namun Kementerian Sosial belum mengembalikan dana bantuan yang gagal disalurkan dalam keempat program tersebut ke kas negara.

BPK juga menemukan ada 745 ribu data ganda penerima bantuan sosial senilai Rp 240,9 miliar. Lalu Kementerian Sosial mendistribusikan bantuan senilai Rp 58,9 miliar kepada orang yang tidak berhak menerimanya. BPK juga mendapati ada penyaluran bahan kebutuhan pokok kepada 2 juta penerima, padahal mereka tidak memiliki data kependudukan yang valid.   

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 29 Januari 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Kepala Biro Humas Kementerian Sosial, Hasyim, mengatakan belum bisa memberi tanggapan atas laporan BPK tersebut. "Mari kita sama-sama simak, mungkin dalam waktu dekat kami dengar hasilnya," kata dia.

Sejauh ini, KPK baru mengusut kasus suap bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada anggaran 2020. Kasus korupsi dana bansos untuk wilayah Jabodetabek melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, pejabat pembuat komitmen Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dua vendor penyedia bantuan. 

Berdasarkan pantauan ICW, sebelum menyingkirkan sejumlah penyidiknya, KPK sudah mulai menyelidiki dugaan kerugian negara dalam distribusi bansos Covid-19 di kawasan Jabodetabek. Dalam penyelidikan itu, KPK telah memeriksa Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Herman Hery.

Nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu sesungguhnya sudah muncul pada tahap penyidikan kasus suap Juliari. Namun pimpinan KPK diduga tak mau memeriksa Herman hingga penyidikan kasus Juliari rampung. Ketika perkara Juliari dilimpahkan ke pengadilan, KPK tiba-tiba memanggil Herman untuk penyelidikan baru. “Kami meragukan penyelidikan (peran Herman) itu akan tuntas,” kata Kurnia.

Nama Herman kembali mencuat dalam persidangan kasus suap bantuan sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Terdakwa Adi Wahyono membeberkan adanya pembagian jatah distribusi bantuan sosial di wilayah Jabodetabek kepada kelompok yang terafiliasi dengan Herman, Ihsan Yunus (politikus PDIP lainnya), dan Juliari Batubara.

Herman Hery pernah mengakui perusahaannya memang terlibat sebagai penyuplai bahan pokok kepada vendor penyedia bantuan sosial. Namun ia membantah dirinya mendapat kuota jumbo untuk pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Covid-19. “Itu enggak benar,” kata dia setelah diperiksa KPK dalam penyelidikan bantuan sosial Covid-19 pada 30 April lalu.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, belum menjawab upaya konfirmasi Tempo ihwal temuan BPK tersebut. Sebelumnya, Ali mengatakan lembaganya memang tengah menyelidiki potensi kerugian negara dalam program bansos kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. “KPK memang sedang melakukan kegiatan penyelidikan,” kata dia pada 30 April lalu.

AVIT HIDAYAT | LARISSA HUDA | ROSSENO AJI NUGROHO
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus