Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta akan mendeportasi dua warga negara Inggris ODE, 39 tahun, dan MM, 32 tahun, yang dinilai melanggar Undang Undang Kekarantinaan karena kabur dari proses karantina Covid-19. "Sedang disiapkan jadwal penerbangannya, deportasi dilakukan dalam waktu dekat ini," ujar Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, kepada TEMPO, Sabtu 22 Mei 2021.
Deportasi akan dilakukan dalam pekan ini. "Senin 24 Mei, Kedutaan Inggris akan datang ke Imigrasi Soekarno-Hatta mengurus proses deportasinya."
Tindakan deportasi merupakan tanggapan atas pelanggaran kewajiban karantina bagi orang asing yang masuk wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan di dalam ketentuan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Menurut Romi, kedua WN Inggris itu terbukti tidak menghormati peraturan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19." Langkah tegas ini harus dilakukan agar menjadi pelajaran bagi Orang Asing yang tidak patuh terhadap aturan di Indonesia."
ODE dan MM adalah pegiat media sosial tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Mei lalu dengan menumpang pesawat Etihad EY-474. Keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan, Imigrasi hingga petugas Satgas Covid-19.
Dalam perjalanan menuju Hotel Mercure, Jakarta mereka dikarantina selama lima hari menggunakan kendaraan yang disediakan pihak Hotel. Kedua orang asing ini meminta sopir kendaraan untuk berhenti dengan alasan ingin buang air.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sopir mengizinkan mereka. Namun keduanya kabur, barang bawaannya ditinggal di dalam mobil. Tim Reserse Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap keduanya di Bogor, Jawa Barat, pada 19 Mei. Imigrasi segera melakukan deportasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini